Inilah Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Penindakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442-H / Thn 2021

KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi, hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Di dalam surat Keputusan Wali Kota Tersebut dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik Bagi :

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit; 

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian; 

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping); 

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas. 

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan; 

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian; 

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 

1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama