Kapitra: Pegawai KPK Yang Tak Lolos ASN, Lebih Baik Mengundurkan Diri

Dr Kapitra Ampera SH MH 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Praktisi hukum Dr Kapitra Ampera SH MH mengemukakan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)  adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi kegaduhan.

Diingatkannya, Tes Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan BKN adalah dalam rangka melaksanakan Undang Undang No 19 th 2019 yang mensyaratkan pegawai KPK adalah ASN. 

Maka dengan amanat UU tersebut dilaksanakanlah seleksi bekerjasama dengan BKN.

"Terkait pegawai KPK tidak lolos tes,   termasuk soal penyidik senior KPK Novel Baswedan juga seharusnya tak perlu memantik kegaduhan," tandas Kapitra di Jakarta, hari ini, menanggapi sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dan terancam tersingkir dari KPK.

Kapitra juga merasa yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.

“Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya.

"Apa lagi saya baca Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di Lembaga Antikorupsi itu, kurang apa lagi," kata Kapitra.

"Kalau saya sih lebih baik mengundurkan diri saja, masa sudah senior tidak lolos tes," katanya lagin

Menurut Kapitra, negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang melawan pemerintah. Dalam hal ini Pimpinan KPK harus mengambil sikap tegas menjalankan aturan secara maksimal.

Sementara itu,  Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama yang beredar di media memang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Giri Suprapdiono dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu (8/5/2021), mengaku termasuk salah satu dari 75 nama yang tak lolos TWK.
 
"Sama sesuai dengan konpers Ketua KPK bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, memang beberapa nama sama dengan apa yang di media," katanya.
 
Dari 75 nama tersebut, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, antara lain dirinya, kemudian Kepala Biro SDM, termasuk Deputi Koordinasi Supervisi KPK.
 
"Termasuk Novel Baswedan kurang lebih begitu," kata Giri Suprapdiono.

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, kata dia, untuk pejabat eselonnya ada 8 orang, 1 orang pejabat eselon I (Deputi Koordinasi Supervisi KPK), 3 pejabat eselon II (Giri Suprapdiono sebagai Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi), Kepala Biro SDM dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi.
 
Berikutnya, untuk eselon III, yakni Kabag Perancangan Perundang-undangan, Kabag SDM, dan beberapa nama lainnya.
 
"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, 7 kasatgas penyidikan dan 2 kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri Suprapdiono.
 
Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.
 
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujarnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama