Dr Kapitra Ampera SH MH |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Praktisi hukum Dr Kapitra Ampera SH MH mengemukakan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi kegaduhan.
Diingatkannya, Tes Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan BKN adalah dalam rangka melaksanakan Undang Undang No 19 th 2019 yang mensyaratkan pegawai KPK adalah ASN.
Maka dengan amanat UU tersebut dilaksanakanlah seleksi bekerjasama dengan BKN.
"Terkait pegawai KPK tidak lolos tes, termasuk soal penyidik senior KPK Novel Baswedan juga seharusnya tak perlu memantik kegaduhan," tandas Kapitra di Jakarta, hari ini, menanggapi sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dan terancam tersingkir dari KPK.
Kapitra juga merasa yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya.
"Apa lagi saya baca Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di Lembaga Antikorupsi itu, kurang apa lagi," kata Kapitra.
"Kalau saya sih lebih baik mengundurkan diri saja, masa sudah senior tidak lolos tes," katanya lagin
Menurut Kapitra, negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang melawan pemerintah. Dalam hal ini Pimpinan KPK harus mengambil sikap tegas menjalankan aturan secara maksimal.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama yang beredar di media memang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).