Perintah Jaksa Agung: Para Jaksa Jangan Mudik

Jaksa Agung RI saat umumkan pelarangan mudik secara virtual.

JAKARTA (wartamerdekq.info) -  Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH, MH,  mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk tidak mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di kampung.

Perintah 'jangan mudik' itu disampaikan Jaksa Agung ketika melaksanakan kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Selasa (11/5/2021).

"Umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dimana dalam merayakannya terdapat budaya untuk saling bermaaf-maafan dan saling mengunjungi satu sama lain serta adanya tradisi mudik untuk bersilahturahmi. Hal tersebut merupakan budaya yang diwariskan oleh para leluhur kita, namun sangat disayangkan untuk kedua kalinya, Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya larangan mudik," kata Burhanuddin.  

Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, guna menekan, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dia juga mengingatkan bahwa, selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.

Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendukung program Pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. 

"Oleh karena itu, harus menjaga momentum yang sangat baik ini," katanya sembari mengingatkan, untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut. 

Jaksa Agung RI kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini. 

"Jangan mudik !  Tetap tinggal di tempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House ! ” 

Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, diminta untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas.

Terkait perintahnya Jaksa Agung RI meminta kesadaran seluruh jajaran untuk dapat memastikan upaya pencegahan berjalan dengan baik yaitu dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahan diri tidak meninggalkan tempat tugas. 

"Untuk itu mari saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19," tukas Jaksa Agung.

Selain itu, guna mencegah perilaku koruptif pada saat rangkaian perayaan hari besar keagamaan dan menjaga marwah institusi, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghilangkan kebiasan-kebiasan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi yaitu dengan cara:

1. Menolak dan menghindari segala pemberian yang mengarah ketindakan suap dan pemerasan (no bribery);

2. Menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya (no kickback);

3. Menolak dan/atau menghindari pemberian hadiah yang berkaitan dengan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan dan ketentuan baik dilakukan oleh pribadi pegawai maupun yang melibatkan keluarga atau kolega (no gift);

4. Menolak dan menghindari fasilitas mewah yang berlebihan (no luxurious hospitality).

Kepada seluruh aparatur Kejaksaan Republik Indonesia, Burhanuddin menginstruksikan agar  jangan menyalahgunakan kewenangannya atau kedudukannya maupun mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat untuk meminta proyek atau fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah di wilayah hukumnya. 

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri  dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 

Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan, dicermati dan dilaksanakan, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media di Jakarta. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama