Rizieq Shihab Divonis Pidana Denda Rp 20 Juta Dan Kurungan 5 Bulan

Rizieq Shihab Divonis Pidana Denda 20 Juta dan Kurungan 5 Bulan


JAKARTA (wartamerdeka.info) – Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar pada Kamis 27 Mei 2021. Ulama besar FPI (Front Pembela Islam) tersebut didakwa terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor,

Hakim menyebutkan Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq  dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. "Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.

Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dalam kasus Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Habib Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.

Selain itu jaksa juga memberikan tuntutan tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi.

Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Habib Rizieq yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu untuk perkara Megamendung, Bogor, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Adapun yang memberatkan Rizieq dalam kasus itu diantaranya pernah dihukum pada 2003 dan 2008. Saat itu, ia juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan berbelit dalam persidangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama