Empat Bupati Resmi Mendeklarasikan Pembentukan Provinsi Papua Selatan

MERAUKE (wartamerdeka.info) - Empat bupati di kabupaten yang terletak di Papua bagian selatan resmi mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke, Selasa (15/6/2021).

Empat bupati yang mendeklarasikan pemekaran Provinsi Papua Selatan tersebut yakni Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel dan Bupati Mappi.

"Benar. Tadi kami peresmian Sekber untuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan, yang terdiri dari gabungan empat kabupaten. Dan sekaligus deklarasi kita ingin berjuang untuk pemekaran provinsi Papua Selatan," kata Wakil Bupati Asmat sekaligus Ketua Tim pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo.

Thomas mengatakan deklarasi turut dihadiri oleh seluruh wakil bupati, Ketua dan anggota DPRD serta tokoh-tokoh masyarakat di empat daerah tersebut.

Ia mengatakan acara deklarasi pemekaran Provinsi Papua Selatan tadi turut ditandai dengan aksi pengumpulan tanda tangan di kain putih.

"Itu sebagai pernyataan dukungan dari para tokoh, bupati pimpinan-pimpinan DPRD, tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat dan pemuda di empat kabupaten tadi," katanya.

Lebih lanjut, Thomas mengklaim sejak tahun 2019 beraudiensi dengan pihak Kemendagri, Komisi II DPR merencanakan pembentukan Provinsi Papua Selatan. Bahkan, ia mengatakan pada 7 Juni 2021 lalu pihaknya sudah diundang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR.

Setelah deklarasi, Thomas mengatakan pihaknya menunggu sampai pengesahan RUU Otsus di DPR resmi menjadi Undang-undang. Ia memprediksi RUU tersebut akan disahkan pada Minggu kedua Bulan Juli 2021 mendatang.

"Nantinya kita akan ke Kemendagri dan DPR RI untuk sampaikan aspirasi pemekaran di Papua termasuk pembentukan Provinsi Papua Selatan. Kami sampaikan pernyataan sikap dan mendesak mempercepat pemekaran Papua," kata dia.

Diketahui, pemerintah pusat sampai saat ini belum memutuskan adanya pemekaran di Provinsi Papua.

Meski demikian, draf Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua memberikan kewenangan besar bagi pemerintah pusat melakukan pemekaran dan membuat daerah otonom atau administratif baru.(Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama