Terkait Kebakaran Kilang Minyak Pertamina, Perlu Ada Punishment Bagi Penanggung Jawab Kilang Dan Korporasi Yang Melakukan Kelalaian

Oleh: Dr Win Pudji Pamularso, SH, MA

(Mantan Direktur Operasi PT Pertamina Trans Continental)

Dalam waktu yang sangat berdekatan, yaitu kurang dari dua bulan dua kilang besar milik negara yang dikelola PT. Pertamina (Persero) terbakar masing-masing pada tanggal 29 Maret 2021 di Pertamina Kilang Balongan dan tanggal 11 Juni 2021 di Pertamina Kilang Cilacap. Statement yang muncul ke permukaan untuk konsumsi publik selalu baik dan menenangkan bahwa Kebakaran ini sedang atau sudah dapat diatasi dan Masyarakat tidak perlu panik atau merasa terganggu dengan kejadian ini karena stok BBM Nasional masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tentu saja Pertamina masih dapat memenuhi pasokan BBM untuk masyarakat karena jaringan impor BBM yang sudah dibangun Pertamina sudah sangat kuat. Bahkan jika sampai terjadi stop produksi di kedua Kilang tersebut sekalipun Masyarakt tidak perlu khawatir karena dibalik Accident Industry ini sudah banyak yang siap untuk segera bekerja yang menggunakan bahasa etika “siap membantu” Pertamina. Itulah Pemburu Rente yang sangat menikmati keuntungan ketika terjadi disaster seperti ini.

Tanpa disaster di Kilang Pertamina pun peluang impor BBM selalu terbuka, sekalipun di masa pandemi sebagaimana tertuang dalam tabel Kebutuhan BBM (ESDM/CBS) ini:

Secara resmi rencana impor BBM tahun 2021 sebesar 113 juta Barel atau 18.000.000 KL naik 13,5% dari angka 97.8 00.000 Barel atau 15.548.459 KL sudah disampaikan di DPR oleh Dirut Pertamina. Data tersebut menunjukkan adanya kenaikan karena aktivitas ekonomi meningkat. Namun, belum disampaikan pengaruh dari stopnya produksi Kilang akibat 4 kebakaran Tanki Kilang di Pertamina RU-VI Balongan dan Pertamina RU-IV Cilacap. Angka ini akan semakin meningkat seiring dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan Industry nasional karena produksi BBM dalam negeri stagnant atau malah cenderung menurun (tends to decrease).

Berdasarkan hal tersebut di atas maka menjaga reliabilitas Kilang termasuk memelihara dan menjaga infrastruktur Tanki Kilang Pertamina menjadi hal yang sangat penting. Kenyataan telah terjadinya kebakaran Tangki Kilang Pertamina Balongan dan Cilacap menunjukkan kurangnya safety awareness para pengelolanya baik di dalam Kilang yang dipimpin seorang GM lengkap dengan perangkat operatornya , maupun Team Manajemen korporat yang dipimpin oleh Direktur Holding, subholding dan para Vice Presiden yang berlimpah, bahkan ditambah lagi dengan Staf Khusus mantan Pekerja Pertamina yang telah Pensiun. Walaupun diantara mereka memang ada yang memiliki kemampuan baik dalam problem solving dan decission making.

Kebakaran di dalam Kilang Pertamina Balongan dan Cilacap, murni tanggung jawab Pertamina baik secara sektoral di Unit Kilang masing-masing yang mengalami kecelakaan Kebakaran ataupun secara Korporat Pertamina. Sebagai jurisprudensi Kecelakaan berupa Tumpahan Minyak yang mencemari lingkungan perairan Balikpapan akibat Submarine Pipeline Pertamina terseret jangkar kapal MV Ever Judger dipakai sebagai alasan pemecatan Dirut Pertamina Elisa Manik karena telah terjadi kelalaian, alasan lain kelangkaan Premium sebagai penyedap karena masalah impor bukan masalah sulit bagi ISC Pertamina.

Peristiwa yang terjadi kini pun demikian adanya, investigasi Kepolisian (Puslabfor) menemukan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana (Bisnis.com.Jakarta 21/6/2021). 

Kelalaian ini seringkali berkaitan dengan kurangnya pengetahuan tentang bahaya kebakaran, kurang berhati-hati dalam operasional peralatan dan tidak disiplin. Sementara investigasi internal Pertamina belum diumumkan hingga sekarang, namun telah menolak bahwa penyebabnya adalah adanya sambaran Petir sesuai informasi BMKG. Apabila bukan karena sambaran petir maka Pertamina harus bisa membuktikan penyebab dari sumber lain.

Apabila menggunakan teori segitiga api ada tiga unsur penyebab terjadinya kebakaran yaitu O2 (15-21%), Bahan Bakar (dalam hal ini Gas Hydro Carbon dari dalam Tanki keluar, dan dapat dicium oleh masyarakat. Bahkan dilaporkan, namun kurang mendapatkan tanggapan.

Panas (alam Panas Matahari, Petir. Lainnya: Exothermic, reaksi kimia, panas mekanik). Uap BBM (Vapour), jika terkena panas darimana pun asalnya akan menimbulkan kebakaran atau ledakan. 

Jika ada unsur lain yang menjadi penyebab kebakaran ditemukan oleh Investigator Pertamina maka harus segera diumumkan.

Muncul pertanyaan, Pertamina yang sudah berpengalaman mengoperasikan Kilang dan menanggulangi bencana kebakaran. Namun gagap dalam menentukan siapa yang harus bicara sebagai corong Pertamina. Semestinya Fungsi General Affair tampil ke depan, sebelum GM Kilang baru kemudian Direktur terkait atau Direktur Utama sekalian untuk menunjukkan bahwa Pertamina Care secara korporasi. 

Sedangkan dari pihak Investigator, justru Kabareskrim yang hadir memimpin olah TKP Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Sementara penyebab alam berupa sambaran petitr telah ditolak.

Penyebab lain dicari, namun sumber utamanya harus dibuktikan yaitu titik kebocoran gas dari dalam tanki karena berbagai sebab seperti seal float roof mengalami kerusakan, atau breathing system tidak berfungsi, atau penyebab lainnya.

Apapun hasil investigasi akhir, peristiwa kebakaran Kilang di Balongan dan Cilacap dalam waktu yang berdekatan adalah suatu peringatan agar Pertamina lebih care terhadap Safety dan melakukan kontrol lebih serius terhadap personel, peralatan dan perlengkapan operasional Kilang. Punishment bagi penanggung jawab Kilang dan Korporasi yang melakukan kelalaian menjadi hal penting untuk penegakan disiplin Pertamina.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama