JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berkas perkara pidana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nama terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pelimpahan berkas dan terdakwa tersebut dilakukan Jamis kemarin (1/7/2021), oleh Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya, Terdakwa Nurhasanah telah diserah-terimakan tanggung jawab dan barang buktinya pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 yang lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan statusnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim, tambah Leonard.
Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, diajukan dengan dakwan melanggar pasal :
• Pertama : pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
atau
• Kedua : pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus posisi yang dapat dijelaskan, tambah Leonard, bahwa Terdakwa Nrhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah “dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK” yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumipitera.
Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh Terdakwa Nrhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan utk membayar klaim nasabah (sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun). Padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah, urai Leonard. (dm)