Tiga Orang Pelanggar PPKM Darurat Disidangkan Di Ruang Satreskrim Polres Subang

SUBANG (wartamerdeka.info) - Dimasa PPKM Darurat saat ini memang agak berbeda dengan PPKM Mikro, pasalnya dalam PPKM Darurat ini para pelanggarnya bisa dijerat dengan tindak pidana ringan dan disidangkan dengan hukuman bayar denda atas pelanggarannya.

Seperti yang dilakukan Kapolres Subang siang tadi menggelar sidang tindak pidana ringan bagi para pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat, pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 09:30 WIB,bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Subang.

Dalam pelaksanaannya Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., menugaskan Kasat Reskrim Polres Subang dengan didampingi Anggota Pengadilan Negeri Subang Anggota Kejaksaan Negeri Subang bersama Personel Polres Subang sebanyak tujuh orang.

Dalam kegiatan tersebut sebanyak tiga orang pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat. Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung pelanggaran yang dilakukan, yang berasal dari wilayah hukum Polsek.

Adapun dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKM darurat covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya  berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away. 

Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.

Berikut data lengkapnya para pedagang yang disidangkan atas pelanggarannya dengan berbagai pelanggar dan dendanya yang berbeda-beda:

1. YULIS PURNAMA, Selaku HRD PT. PESAT GLOBAL INDONESIA, Perusahaan Sektor Esensial tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan dalam operasional. Vonis Denda Rp. 10.000.000,- subsider 1 bulan kurungan.

2. ANO NURUDIN, Toko Pelangi Adawai / Sektor Non Esensial yang tetap buka. Vonis Denda Rp. 100.000,- subsider 3 hari kurungan.

3. NITA RUSNITA, Penyelenggara Resepsi Pernikahan yang tidak melakukan prokes. Vonis Denda Rp. 250.000,- subsider 3 hari kurungan, dengan otal denda Pada Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut sebanyak Rp. 10.350.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries, dirinya berharap agar PPKM darurat dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kabupaten Subang. 

"Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan," ujar Aries.

"Dan kami berharap dengan adanya sidang dan denda yang harus dibayar oleh para pelanggar tersebut, dapat menjadikan efek jera dan kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi," pungkas Aries. (Yudi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama