Didukung 19 Fakta, OC Kaligis Mohon Dewan Pengawas KPK Memeriksa Novel Baswedan Atas Pelanggaran Kode Etik

OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta memeriksa Bekas penyidik KPK Novel Baswedan (NB), atas pelanggaran kode etik.

Berdasarkan isi surat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, kepada Dewan Pengawas KPK, Tertanggal 9 Agustus 2021 tersebut, ditulis ada 19 kesalahan pelanggaran kode etik yang dilakukan NB.

Tercatat pula bahwa, surat permohonan penindakan kode etik terhadap NB tersebut tindasannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Ketua dan Para Anggota Komisioner KPK Pimpinan Firli Bahuri, Komisi 3 DPR RI, Pers Pecinta Berita Imbang dan Pecinta Kebenaran.

Mengawali suratnya Prof. Dr. OC Kaligis, SH. MH, baik sebagai praktisi maupun akademisi, ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan karenanya bersama ini mohon kepada Dewan Pengawas untuk memeriksa Novel Baswedan yang menurut pengamatan saya  telah secara terstruktur melakukan tindakan yang melanggar kode etik.

1. Bila Novel Baswedan melapor ke Ombudsman laporannya selalu ditanggapi segera dan dibahas di media secara meluas dengan menggiring opini publik.

2. Novel Baswedan berhasil mendikte Ombudsman untuk perkara pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu.

3. Dalam perkara saya di Pengadilan Jakarta Selatan, Perkara nomor 958/Pdt.G/2019/PN. JKT. Sel, Novel Baswedan  berdasarkan laporannya kepada Ombudsman, berhasil mendapatkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI No.1470/ORI-SRT/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 perihal Rekomendasi Ombudsman RI No. REK-9/0425.2015 Tanggal 17 Desember tentang Maladministrasi dalam penanganan Laporan Polisi No. LP-A/1265/X/2012/DIT RESKRIM UM Tanggal 1 Oktober 2012 (Lampiran 1).

4. Jelas bukti Maladministrasi adalah bukti penyalahgunaan kekuasaan oleh Ombudsman, karena semua acara menurut KUHAP telah dilalui baik oleh Penyidik Polisi, maupun oleh pihak Kejaksaan melalui gelar perkara P-21 oleh Kejaksaan, pelimpahan perkara, SP3 Kejaksaan yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan, dan Peeintah Pengadilan untuk melanjutkan perkara tersebut.

5. Undang Undang Ombudsman Pasal 9, tegas mengatur bahwa Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan Pengadilan.

6. Novel Baswedan sebagai  Penyidik, mestinya mengetahui bahwa Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan dan putusan pengadilan. Justru rekomendasi Ombudsman (bukti Tergugat I) digunakan Kejaksaan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020, disaat bukti putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan ke pengadilan. Saya lampirkan tiga buku media mengenai kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan di Bengkulu (Lampiran 2). Bukti bukti lainnya akan saya serahkan bila Dewan Pengawas melalui pemeriksaan kode etik terhadap Novel Baswedan.

7. Novel berhasil menggunakan rekomendasi Ombudsman untuk kepentingan menutup nutupi perkara pidananya. Satu fakta hukum yang menurut pelapor adalah tindakan yang tidak etis dan karenanya menjadi wewenang Dewan Pengawas untuk memeriksa baik Novel Baswedan maupun Ombudsman.

8. Pelapor amati bahwa dari hasil temuan KPK terhadap Ombudsman, dalam pemeriksaan test ASN yang dimajukan oleh Novel Baswedan terdapat fakta hukum mengenai maladministrasi yang dilakukan Ombudsman.

9. Sebagai penyidik KPK, tanpa ijin dari atasan, Novel Baswedan sering menggunakan media, LSM, khususnya ICW untuk kepentingan pribadinya. Buktinya ketika penyiraman air keras terhadap dirinya Novel Baswedan menuduh atasannya di pihak Kepolisian yang terlibat sekalipun tidak terbukti. Novel Baswedan memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk berpolitik.

10. Melalui Pers Novel Baswedan berhasil menggiring Pemerintah untuk  membiayai pengobatannya ke Singapura, yang biaya perawatannya berasal dari uang negara, 5anpa trasparansi berapa biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pak Presiden Soeharto pun ogah berobat ke luar negeri, demi menghargai dokter dokter Indonesia dan demi menghemat uang negara.

11. Sejak Pengawasan hasil Revisi Undang Undang KPK, dan dilakukannya Pengawasan oleh DPR RI di tahun 2018, Novel Baswedan yang merasa kekuasaannya dikurangi karena kompetebsi Dewan Pengawas DPR RI terhadap KPK, melakukan perlawanan ke MK tanpa hasil.

12. Buktinya DPR RI menemukan sejuta pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan dilakukan oleh KPK kelompok Agus Rahardjo, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Saut Situmorang, Abdullah Hehamahua dan kawan kawa.

13. Sejak Ketua Komisioner KPK saudara Antasari Azhar, membongkar korupsi KPK, saya sebagai praktisi memang menemukan banyak penyalahgunaan kekuasaan KPK. Kejahatan jabatan, yang dilakukan KPK akibat tidak adanya pengawasan terhadap KPK.

14. Sejak Revisi Undang Undang KPK dimana bersamaan dengan itu dibentuk dan diangkatnya Dewan Pengawas, Novel Baswedan dan kelompoknya terus menerus melakukan perlawanan, baik melalui MK, Media, LSM seperti misalnya ICW termasuk mobiliser mengumpulkan kelompok pendukung para professor yang kurang mengerti mengenai Revisi Undang Undang tersebut. 

15. Yang menjadi target penyerangan terus menerus adalah Firli Bahuri sebagai Ketua Komisioner KPK termasuk ke Presiden Jokowi dengan tuduhan pelemahan KPK.

16. Test ujian ASN dengan angka yang tidak lulus  sudah terjadi sejak awal mula lahirnya NKRI.  Baru kali ini gagal testnya hanya karena seorang Novel Baswedan, menyebabkan dunia hukum menjadi ribut.

17. Semuanya terjadi karena Novel Baswedan gagal test. Novel Baswedan panik, bahkan melibatkan Persatuan Gereja Indonesia yang tidak ada urusannya dengan test kebangsaan.

18. Seandainya lulus, pasti dunia pers aman aman saja. Anehnya Ombudsman ikut dalam konspirasi Novel Baswedan. Bahkan berita terahir, Novel Baswedan hendak mengadukan kebodohan gagal Test Kebangsaan nya ke Bapak Presiden Jokowi. Saya yakin baik Bapak Presiden Maupun DPR RI, tidak akan sebodoh itu untuk menanggapi huru hara Novel Baswedan.

19. Semoga laporan saya ini mendapat tanggapan Dewan Pengawas. Saya bukan Novel Baswedan yang dapat menggerakkan Peradilan Jalanan. Hanya naluri keadilan saya mengatakan tak pantas  Novel Baswedan yang hanya adalah seorang pembunuh, membuat huru hara di dunia hukum dengan tuduhan tuduhan terhadap KPK-nya Firli Bahuri tanpa bukti. Tuduhan tuduhan mana, terbilang pelanggaran 'kode etik', kalau tidak hendak dikatakan sebagai tindakan pencemaran nama baik.

"Semoga laporan saya ini ditindak lanjuti," pungkas Kaligis dalam suratnya kepada Dewan Pengawas KPK. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama