Komisi I DPRD Bakal Panggil Bagian Kesra Soal Insentif Para Guru TPQ, DTA Dan Ponpes Se Karimun

KARIMUN (wartamerdeka.info) - Anggota Komisi I DPRD Karimun dari fraksi PKS, Komaruddin, berencana akan memanggil Bagian kesra Sekretariat Daerah Pemda setempat untuk Rapat dengar pendapat atau Hearing.

Hal tersebut disampaiakan Komaruddin pada awak media ini sejak dirinya mengetahu permasalahan atas adanya dugaan "pemotongan" dana insentif Guru TPQ, DTA serta Pondok Pessantren tahun anggaran 2019-2020.

"Nanti saya usulkan (Hearing_red) di Komisi, Kesra mitranya Komisi I" ujarnya via pesan elektronik, 30 Juli 20221.

Sebelumnya, Ady Hermawan, anggota DPRD setempat dari fraksi HANURA mendukung langkah rekan sejawatnya untuk memanggil Bagian Kesra pemda setempat guna mendengar dan melihat langsung data perihal pemberian dana insentif para pendidik Al-Qur'an tersebut.

"Ustad Komaruddin sudah meng'ekspose, dia harus mengusulkan di Komisi I untuk Hearing, dia ada hak, apalagi dia di Komisi I, dan itu hak dan kewenangan Komisi I," terang Ketua DPC HANURA Kabupaten Karimun itu.

Mencuatnya dugaan pemotongan dana para tenaga pendidik TPQ, DTA dan Pondok Pesantren ini mencuat setelah Kabag Kesra Pemda Karimun serta PPID setempat enggan memberikan keterangan tentang daftar penerima serta besaran insentif yang diberikan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

Beberapa kali tim dari awak media ini menyurati pihak PPID serta Kesra Penda Karimun yang mempertanyakan daftar nama-nama Ustad atau tenaga pendidik yang menerima, namun sampai 5 kali surat dilayangkan, jawaban dari pihak terkait malah mempertanyakan legalitas pemohon informasi.

Dari data yang dihimpun dari penjabaran APBD/APBD-P Kabupaten Karimun  di alokasi anggaran sebesar Rp.12.867.600.000,00.- yang penyalurannya untuk 1,613 orang guru TPQ selama 12 Bulan dalam setahun dengan nilai rata-rata tiap bulannya per orang menerima 500 Ribu Rupiah.

Dan untuk guru DTA sebanyak sebanyak 416 orang selama 12 bulan penuh dengan rata-rata sebesar 500 ribu rupiah setiap bulannya. Ditambah Angaran sebesar Rp.633.600.000,- untuk insentif Guru TPQ bersertifikat sebanyak 528 orang selama saru tahun dengan nilai penamabahan sebesar Rp.100.000.

Sementara, untuk insentif bagi Guru-guru pondok pesantren (Ustad) diberikan kepada 191 orang selama 12 bulan dalam setahun dengan nilai Rp.1.000.000/Bulan/orang. Jumlah Guru DTA yang dicatatkan oleh Bagian Kesra Pemda Karimun meninggkat drastis, tahun 2019, tercata hanya 416 orang, dan ditahun 2020 bertambah 1.207 orang menjadi 1.623 orang Guru DTA yang mendapat insentif.

Namun fakta yang diterima oleh Komaruddin, Anggota DPRD dari Faksi PKS, dari informasi yang didapatnya langsung dari ustadz penerima, angkanya dapat dikatakan selisih.

"Ini saya tanyakan langsung ke Guru TPQ nya, tahun 2020 mereka dapat 500 ribu, dan tahun 2021 600 ribu/bulan," tulis politisi PKS ini pada pesan WhatsAppnya, Kamis (29/07/2021). (ESP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama