Lagi Lagi Kuasa Ombudsman Mangkir Melawan Gugatan OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kuasa hukum Tergugat Ombudsman lagi lagi mangkir pada sidang mediasi menghadapi gugatan Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH.

"Begini, Ombudsman itu kayak kebal hukum lho." 

*Setiap orang yang dipanggil Pengadilan musti datang. Bukan dengan status surat. Itu contempt of court (penghinaan tehadap Pengadilan), lho," kata OC Kaligis tegas saat diminta komentarnya atas ketidak hadiran kuasa hukum Ombudsman pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). 

"Kayaknya dia itu (Ombudsman-Red) di atas segala galanya padahal sumpahnya taat kepada Undang Undang. Panggilan Pengadilan kan Undang undang," sindir Kaligis.

Sidang mediasi ke-3 perkara gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman, berlangsung pada Selasa dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun yang hadir hanya Penggugat prinsipal OC Kaligis didampingi beberapa asisten dan kuasa Turut Tergugat (Kejaksaan RI) yang diwakili seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tapi kuasa Tergugat Ombudsman, mangkir di persidangan tanpa kabar.

Terkait gugatannya, menurut OC Kaligis sebenarnya perkara gampang karena di perkara dulu sudah ditentukan engga dilanjutkan karena ada perintah Ombudsman.

"Pertanyaan saya apakah Ombudsman itu atasannya Kejaksaan? Pasal 9 Undang undang Ombudsman, engga bisa mencampuri putusan Pengadilan."

Sedangkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan supaya berkas perkara pidana Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili.

"Jadi Novel Baswedan memang selalu peralat Ombudsman. Terakhir waktu tes kebangsaan pegawai KPK. Untung ditolak. Dulu dia berhasil sehingga dia pikir bisa lagi peralat. Tapi kali ini dia gagal."

"Perjuangan saya cuma penegakan hukum. Masak pembunuhan dinegoisasi antara Ketua KPK Agus Raharjo dengan Jaksa Agung saat dijabat HM Prasetyo. Pembunuhan dinegoisasi untuk tidak dilanjutkan sedangkan sumpah dari pejabat taat hukum sumpahnya."

"Novel Baswedan juga sebagai penyidik kan tahu itu. Makanya saya bilang kan pembunuhan itu di Praperadilan. Kalau memang dikabulkan engga dilanjutkan. Ini Praperadilan Kejaksaan diajukan keluarga korban di Bengkulu. Dan putusa PN Bengkulu Anda tahu kan memerintahkan agar berkas dilimpahkan. Masa sekarang Novel itu tidak diadili. Apasih Novel itu, kebal hukum banget sampai sakitnya saja berobat ke Singapore. Mantan Presiden Soeharto saja engga mau berobat disana," kata Kaligis.

Pada gugatannya, Kaligis menyebut Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara yang hanya bertugas mengawasi pelayanan publik dengan mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015.

Isi dari surat Ombudsman ini meminta Kejaksaan Agung RI agar menyidik ulang perkara penganiayaan berat dan pembunuhan atas nama terdakwa Novel Baswedan.

“Dalam perkara Novel Baswedan, Jaksa juga tidak mungkin membuktikan adanya mal administrasi, karena Jaksa sendiri yang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Jaksa setelah memeriksa berkas berdasarkan Pasal 138 KUHAP menetapkan kasus pidana tersebut sudah P-21."

"Gugatan saya berdasarkan pasal 9 UU No.37 Tahun 2008. Intinya Ombudsman telah melanggar Undang-undang terkait rekomendasi soal perkara Novel Baswedan yang jelas-jelas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu telah memerintahkan Jaksa menyidangkan perkara tersebut,” tambahnya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama