Lagi, Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 1 Kg Dan Ganja

KARIMUN (wartamerdeka.info) - Jajaran Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu jaringan internasional. Barang bukti seberat 1.005,79 Gram (1 KG) serta Ganja kering sebanyak 86,97 Gram serta batang Ganja 3.500 Gram.

Menurut Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK saat gelaran pemusnahan barang bukti (BB) Jumat, (06/08/2021), barang haram tersebut diamankan dari beberapa orang tersangka.

"Narkoba Jenis Sabu berhasil diamankan pada tanggal 8 Juli 2021 dari tangan pelaku inisial MAH yang dikemas dalam teh cina merk Guannyinwang. Dan untuk Ganja didapat dari dua orang pelaku, yakni inisial H dan MY, sementara untuk pelaku yang hingga saat ini berstatus DPO adalah inisial DD," ujar Adenan saat konfrensi pers diruang Rupatama Mapolres Karimun, Jalan Ahmad Yani, Kolong.

Dikatakannya lagi, dua jenis Narkotika tersebut telah berstatus barang sitaan Narkotika yang dimusnahkan dengan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun bernomor SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Pemusnahan dengan cara merebus Zat berbahaya tersebut (Sabu) kedalam wadah air mendidih yang dipanaskan menggunakan Kompor yang selanjutnya dibuang dalam Septic tank khusus yang telah disediakan khusus pemusnahan itupun disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.

Masih kata Muhammad Adenan, jika Narkotika golongan Satu yang berhasil diamankan oleh jajarannya tersebut dapat menyelamatklan ribuan genaerasi muda Indonesia.

“Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram” Ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia,” paparnya.

Saat ini, para pelaku dijerat pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.

Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

 (ESP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama