Pemda Barru MoU Dengan Kejari Barru Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata a Tata Usaha Negara

BARRU (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten Barru dan Kejaksaan Negeri Barru melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU)  tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU tersebut,   di rangkaikan  dengan sosialisasi terkait pendampingan  hukum oleh  Kejaksaan yang berlangsung di Gedung Menara Tower MPP Lantai 6 Jalan Sultan Hasanuddin Kab. Barru, Kamis (19/08/2021).

Penandatanganan kesepahaman bersama Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut, pihak Pemda Kabupaten Barru di wakili Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, dari pihak Kejaksaan Negeri Barru di wakili Kepala Kejari Barru, Ardi Suryanto, SH. MH. 

Bupati Barru dalam sambutannya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Barru yang telah  menginisiasi kerja sama ini  dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). 

Lebih lanjut Bupati Barru mengatakan, Penandatanganan kerja sama ini merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan, juga menjaga kerja sama hubungan antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Kejaksaan Negeri Barru dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Bupati berharap dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Kejaksaan Negeri Barru selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Barru.

Kejari Barru Ardi Suryanto menyampaikan, ada beberapa point penting yang menjadi tujuannya MoU ini, Yang pertama,  untuk memberikan pemahaman terkait tugas dan wewenang  Jaksa selaku Pengacara Negara di dalam penegakan hukum, dan yang kedua perjanjian kerjasama ini bertujuan sebagai persiapan kedepan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Barru baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. 

Dan yang ke tiga, kesepakatan bersama ini ditujukan untuk  meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata negara baik melalui litigasi dan non litigasi. 

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh,M.Si. Sekertaris Daerah (Sekda) Dr. Ir. Abustan M.Si. Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto, SH. M.H. dan para Asisten Setda  Barru, para staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD   dan para camat.

(Hms/PPL UIN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama