Permintaan Uang Ke Agung Sucipto Bukan Atas Perintah NA

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino kembali memimpin sidang lanjutan perkara dugaan penyuapan dengan terdakwa Nurdin Abdullah NA di Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar Jl Kartini,  pada Kamis (02/09/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan tersebut. Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya, Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK.

Dari keterangan kedua orang saksi tersebut dan beberapa saksi lain yang sudah diperiksa majelis hakim, makin menunjukkan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap NA lemah secara hukum.  

Dari fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang keterangannya memberatkan NA. Malah, keterangan para saksi menunjukkan NA sama sekali tidak tahu menahu atau terlibat kasus suap yang terjadi antara Agung Sucipto dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat yang kemudian berujung OTT.

Istri Edy Rahmat, Hikmawati,  mengaku suaminya membawa pulang dan menyimpan koper dan ransel di rumah dinasnya. Belakangan dia mengetahui keduanya berisi uang suap dari Agung Sucipto.

Dalam kesaksiannya, Hikmawati mengaku melihat koper dan ransel itu dibawa pulang ke rumah dinas suaminya di Jalan Letjen Hertasning Makassar sebelum terjadinya kperasi tangkap tangan (OTT). 

Perempuan ini awalnya mengaku tidak mengetahui isi koper dan ransel itu.

"Saya lihat suami saya bawa koper Yang Mulia, cuma tidak tahu kalau itu isinya uang. Saya pikir suami saya mau pergi ke daerah," ujarnya di depan majelis hakim.

Dia menjelaskan, uang senilai Rp2,5 miliar tersimpan dalam koper berwarna hijau. Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, serta Rp321 juta dalam kantong plastik.

"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel,"katanya.

Dia mengaku, tidak tahu asal-usul uang tersebut, Hikmawati nekat mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu. Ia amankan di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa.

"Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (teman Edy Rahmat) bilang mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada 5 ikat, satu ikatnya Rp100 juta," urainya. 

Berdasarkan keterangan para saksi, maka jelas, tidak ada benang merah keterlibatan NA apa yang telah diperbuat oleh Edy Rahmat 

Penasehat hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengaku, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut, belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan NA. 

"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah, yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk Pak Nurdin. Sama sekali tidak," tegas Irwan Irawan ditemui usai sidang.

Berikut rangkuman fakta fakta persidangan dari beberapa keterangan saksi:

1. Fakta yang bisa kita lihat, ada percakapan telepon, antara Edy Rahmat dan Husein setelah menerima uang dari Agung Sucipto. Yang mana Edy menanyakan posisi NA.

Andai saja itu perintah NA, maka yang ditanyakan Edy bukanlah NA melainkan Syamsul Bahri. Karena Syamsul Bahri adalah ajudan NA. Makanya Penasihat Hukum minta untuk diperdengarkan Taping Edy Rahmat dan Husein.

2. Fakta, Hikmawati (istri Edy Rahmat), mengaku tidak pernah diberitahu Edy terkait sejumlah uang yang disita KPK.

Andai saja uang ini untuk NA, tentu Edy menyampaikan kepada Hikmah (istri Edy)

3. Keterangan Agung Sucipto di BAP dan Persidangan sangat konsisten.

Dalam BAP, Agung Sucipto mengakui, bahwa dirinya memang menyerahkan uang kepada Edy Rahmat sebesar 2 M, lantaran Edy Rahmat yang minta dan mengatasnamakan gubernur.

“Edy Rahmat bilang untuk Gubernur NA, jadi saya menganggap itu permintaan gubernur. Olehnya itu saya kasih," kata Agung Sucipto.

5. Keterangan Nurdin Abdullah di BAP dan Persidangan sangat konsisten.

Dalam BAP-nya, NA secara tegas mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui transaksi yang dilakukan Edy Rahmat dan Agung Sucipto, apalagi memerintahkan secara khusus kepada Edy Rahmat untuk minta uang. “Demi Allah saya tidak mengetahui transaksi itu, Demi Allah,” kata NA.

"Merujuk dari keterangan di atas, maka sedikitpun tidak ada indikasi keterlibatan NA," ujar Penasehat Hukum NA.

Apalagi Edy Rahmat bukan orang dekat NA. Edy tidak lain hanya sebagai pegawai biasa saja yang kebetulan ditempatkan sebagai Sekdis PUTR.

Sementara NA dan Edy Rahmat hadir secara virtual langsung dari Jakarta.

Inilah transkrip persidangan lanjutan perkara NA dan Edy Rahmat:

Ibrahim Palino bertanya kepada NA.

– Hakim. Bagaimana kondisi kesehatan Bapak Nurdin Abdullah?

– NA, Alhamdulillah, sehat yang mulia.

Selajutnya Ibrahim Palino bertanya kepada Edy Rahmat.

– Hakim. Bagaimana kesehatan Bapak Edy Rahmat?

– Edy, Alhamdulillah,sehat yang mulia.

Kemudian Ibrahim Palino bertanya kepada JPU, berapa banyak saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.

– JPU, Yang kita panggil 5 orang saksi, namun yang bisa hadir hanya 2 orang yaitu Hikmawati dan Husein.

Sedangkan Saksi, Mega Pratama dan Irfandi, serta Nuryadi (sopir Agung Sucipto) sudah dua kali dipanggil, namun mereka tidak hadir.

Ibrahim Palino membacakan biodata saksi,

Nama Hikmawati alamat BTN lamalaka Desa Lembang Kec. Bantaeng

Pekerjaan ASN pada Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng

– Hakim, kenal dengan NA?

– Saksi, tahu tapi tidak kenal yang mulia

– Hakim, ada hubungan keluarga?

– Saksi, tidak yang mulia

– Hakim, kenal dengan Edi Rahmat?

– Saksi, kenal yang mulia

– Hakim, punya hubungan keluarga?

– Saksi, suami saya pak

– Hakim, apakah saudara bersedia menjadi saksi, karena ini hak anda, sebagai istri dari terdakwa Edy Rahmat, tentu saudara punya hak untuk tidak bersedia menjadi saksi

– Saksi, bersedia yang mulia.

Kemudian Ibrahim Palino bertanya kepada Edy Rahmat, untuk memperjelas istri terdakwa yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi?

– Hakim, apakah istri Edy Rahmat bersedia untuk saksi anda?

– Edy, bersedia yang mulia

Selanjutnya Ibrahim Palino bertanya kepada Husein (Sopir NA)

– Hakim, apakah saudara adalah sopir NA.

– Saksi, betul yang mulia

– Hakim, punya hubungan keluarga dengan NA?

– Saksi, tidak

Saudara sudah disumpah, sampaikan apa adanya, karena sudah disumpah, berikan keterangan yang sebenarnya, kalau tahu bilang tahu, kalau tidak, bilang tidak.

– Hakim, bertanya kepada kedua saksi Pernahkah diperiksa oleh penyidik KPK?

– Saksi, pernah pak

– Hakim, apakah dibawa tekanan psikis, atau dipaksa oleh penyidik?

– Saksi, tidak

– Hakim, apakah keterangan di BAP semuanya saudara baca?

– Saksi, iya pak

– Hakim, benar semua isinya

– Saksi, benar pak

– Hakim, jangan ragu yah untuk menyampaikan

– Saksi, iya pak

Selajutnya Hakim, Ibrahim Palino menyerahkan kepada JPU.

– JPU, pernah diperiksa KPK

– Saksi, iya pak

– JPU, terkait perkara apa

– Saksi, terkait mengenai OTT NA

– JPU, pada saat OTT NA, pernahkah saudara diperiksa pada saat OTT Edy Rahmat?

– Saksi, pernah menolak pak

– JPU, terkait OTT apa?

– Saksi, OTT tanggal 26 Februari 2021

– JPU, yang saudara ketahui apa yang terjadi pada malam itu?,

– Saksi, pada malam itu sekitar jam 10 kami sudah tidur pak

– JPU, Pada jam 10 malam yah?

– Saksi, iya pak

– JPU, apa yang kamu ketahui pada malam itu?

– Saksi, suami saya buka pintu, lalu saya dengar ada tim dari KPK

– JPU, dimana itu?

– Saksi, di jl Hertasning pak

– JPU, coba jelaskan apa yang kamu ketahui?,

– Saksi, setelah kami diinterogasi Edy langsung dibawa KPK

– JPU, apa yang disita KPK pada malam itu?

– Saksi, koper warna hijau

– JPU, Pada saat KPK menyita koper, dimana posisi koper pada saat itu?

– Saksi, disamping kamar tidur

– JPU, dikamar saudara?

– Saksi, Iya pak

– JPU, bagaimana ceritanya?

– Saksi, suami saya bawa sendiri masuk ke kamar

– JPU, sekitar jam berapa itu?

– Saksi, tidak tahu jamnya

– JPU, Edy Rahmat yang bawa koper?

– Saksi, iya

– JPU, selain koper, ada yang lain

– Saksi, yang lain saya tidak lihat

– JPU, pada saat suami anda membawa koper, saudara tidak bertanya, apa isi koper itu?

– Saksi, saya tidak tahu pak, cuma dalam hati saya bertanya, mau kemana suami saya bawa koper.

– JPU, berapa lama setelah suami anda bawa koper, KPK datang?

– Saksi, tidak tahu waktunya

– JPU, ada orang lain melihat koper itu?

– Saksi, hanya suami saya

– JPU, kenal dengan Mega Pratama

– Saksi, kenal pak

– JPU, seingat saksi ada orang lain?

– Saksi, ada


– JPU, pada saat disita KPK, apa isi koper itu?

– Saksi, KPK bertanya kepada saya, lalu saya bilang tidak tahu

– JPU, berapa jumlahnya?

– Saksi, tidak tahu

– JPU, jadi koper itu baru dilihat pada saat itu?

– Saksi, Iya

– JPU, apa sebelumnya Edy Rahmat pernah memberi tahu tentang koper itu?

– Saksi, tidak tahu

– JPU, kenapa tidak tahu, kamu dimana?

– Saksi, saya diluar

– JPU, Edy diluar juga

– Saksi, Iya

– JPU, dengan siapa?

– Saksi, Edy tidak tetap orangnya, sesukanya saja ada, siapa yang ada, dia panggil.

– JPU, kenal Irfandi?

– Saksi, iya ,dia keluarga saya

– JPU, kenapa ada Irfandi?

– Saksi, kebetulan dia datang dan nginap dirumah

– JPU, sering disuruh oleh Edy untuk menjadi sopir?

– Saksi, iya

– JPU, mobil apa

– Saksi, Inova

– JPU, warna apa

– Saksi, hitam

– JPU, selain 1 koper, setelah kejadian OTT, apakah pernah melihat ransel?

– Saksi, pernah,

– JPU, kapan saudara tahu bahwa ada ransel?

– Saksi, besoknya begitu

– JPU, warna apa?

– Saksi, tidak tahu

– JPU, kapan baru kamu mengetahui warna ransel itu?

– Saksi, besoknya pak

– JPU, dimana ditaruh ransel itu?

– Saksi, kamar sebelah

– JPU, pernah mengetahui ada ransel?

– Saksi, saya tidak perhatikan, karena banyak ransel dalam kamar

– JPU, jadi tidak diperhatikan

– Saksi, iya pak

– JPU, pernah kamu tahu ada uang

– Saksi, pernah

– JPU, tahu pecahan uang berapa?

– Saksi, ada 100 ribu, ada yang lima puluh

– JPU, berapa jumlahnya?

– Saksi, dalam satu ikat 100 juta

– JPU, berapa ikat?

– Saksi, lima ikat pak

– JPU, berarti 500 juta?

– Saksi, iya

– JPU, apakah tahu ada uang lain

– Saksi, iya pak, satu ruangan dengan ransel dan koper dan kantong plastik

– JPU, kapan mengatahui ada uang dikantong plastik?

– Saksi, tidak tahu

– JPU, kenapa tidak tahu

– Saksi, besoknya baru tahu pak

– JPU, berapa jumlahnya

– Saksi, tidak tahu jumlahnya

– JPU, berapa, ada uang merah yah?

– Saksi, ya pak

– JPU, berapa jumlahnya?

– Saksi, saya tidak hitung

– JPU, kenapa tidak dihitung

– Saksi, saya hanya amankan pak

– JPU, pernah menghitung 500 juta

– Saksi, iya pak, saya sempat hitung uang yang diikat itu. Jumlahnya per ikat Rp 100 juta. Ada lima ikat dalam ransel itu.

– JPU, berarti 500 juta

– Saksi, iya pak

– JPU, berapa jumlah yang ada dalam kantong plastik?

– Saksi, jumlahnya 321 juta dan 80,5 juta pak

– JPU, uang yang saudara hitung ada 500 juta, ada 321 juta, 80,5 juta, uang sebanyak itu, milik Edy, atau siapa, ini banyak sekali ratusan juta, milik siapa uang ini yang tersimpan dikamar?

– Saksi, tidak tahu pak

– JPU, pernah di beritahu Edy bahwa ada uang sebanyak itu dan untuk siapa uang itu?

– Saksi, tidak tahu

– JPU, setelah menemukan tas ransel, lalu kau bawa kemana?

– Saksi, saya amankan dirumah keluarga di Gowa

– JPU, apakah Mega Pratama mengetahui uang itu!

– Saksi, saya pernah tanya Mega Pratama, ini uang apa!, tapi dia hanya berasumsi.

– JPU, bawa koper kemana dan ransel itu?

– Saksi, dirumah keluarga di Gowa

– JPU, yang dikantong plastik?

– Saksi, saya bingung, saya bawa kemana mana diatas mobil pak

– JPU, mobil apa

– Saksi, inova

– JPU, membawa ransel,

– Saksi, tidak pernah pak, tapi KPK datang

– JPU, pada saat itu, kau serahkan uang itu?

– Saksi, iya pak

– JPU, lalu siapa yang sita itu uang yang dikantong plastik?

– Saksi, disita juga KPK pak pada hari Senin tanggal 1 Maret.

– JPU, pada saat OTT, Edy kerja dimana?

– Saksi, di PUTR pak

– JPU, tahun berapa mulai pindah?

– Saksi, Bulan September 2018

– JPU, apa jabatannya

– Saksi, staf pak

– JPU, selain staf apalagi jabatannya?

– Saksi, tidak tahu pak, karena pelantikan jadi Sekdis PUTR nanti tahun 2021.

– JPU, sebelum suami anda jadi Sekdis, kerja dimana?

– Saksi, di Bantaeng

– JPU, sejak kapan mulai terangkat?

– Saksi, Tahun 2002

– JPU, kenal dengan NA?

– Saksi, saya kenal hanya sebagai bupati Bantaeng

– JPU, pada saat NA bupati, apakah saudara tahu, Edy sering datang dirumah NA?

– Saksi, yang saya tahu, kalau NA kelapangan Syamsul Bahri telepon Edy Rahmat.

– JPU, masih dibantaeng atau di makassar?

– Saksi, suami saya telepon, bahwa mau ke lapangan

– JPU, kenal Sari?

– Saksi, tidak hanya kenal nama

– JPU, dimana kau kenal?

– Saksi, kerja di Bantaeng

– JPU, siapa merekomendasikan Edy bisa pindah?

– Saksi, saya pernah dengar dari suami saya, bahwa kalau terpilih NA jadi gubernur saya mau pindah

– JPU, atas rekomendasi siapa?

– Saksi, tidak tahu pak

– JPU, tidak tahu yah?

– Saksi, dia hanya bilang mau pindah ikut NA

– JPU, jaraknya berapa lama setelah Edy ngomong bahwa mau pindah?

– Saksi, sebelum pilkada Edy ngomong

– JPU, tahun 2018 yah?

– Saksi, iya


JPU bertanya Ke Husain

– JPU, betul Husain sebagai sopir NA?

– Saksi, betul pak

– JPU, sejak kapan Pak Husain menjadi Sopir NA?

– Saksi, sebelum jadi Bupati Bantaeng saya sudah menjadi sopir NA

– JPU, termasuk jadi bupati dan gubernur

– Saksi, betul pak

– JPU, kenal Edy?

– Saksi, iya pak

– JPU, Edy dinas dimana ?

– Saksi, PU Bantaeng

– JPU, kenal Sari?

– Saksi, tidak

– JPU, apa jabatan Sari?

– Saksi, Kabag Pembangunan

– JPU, apakah Sari dekat dengan NA?

– Saksi, saya tidak pernah perhatikan

– JPU, sebagai sopir, pernah tahu hubungan Edy dan Sari dengan NA dan apakah keduanya pernah datang dirujab?

– Saksi, tidak pernah melihat pak

– JPU, pada tanggal 26/02/2021, berapa ajudan NA?

– Saksi, Syamsul Bahri saja.

– JPU, pada malam tanggal 27, apakah saksi pernah antar NA?

– Saksi, pernah

– JPU, pada saat itu apa kegiatan NA tanggal 27

– Saksi, saya antar NA ke Lego Lego jam 9 pak

– JPU, naik apa?

– Saksi, kijang Inova?

– JPU, warna

– Saksi, hitam

– JPU, siapa saja yang ikut?

– Saksi, cuma bertiga dengan Syamsul pak

– JPU, sekitar jam berapa?

– Saksi, jam 9 dan pulang sampai jam 10

– JPU, pada saat mengantar NA, apa arahan NA pada saat itu.

– Saksi, tidak ada arahan, saya cuma antar ke Lego Lego dan NA turun jalan kaki dan saya dimobil.

– JPU, apakah Syamsul juga turun dengan NA?,

– Saksi, iya

– JPU, tahu apa maksud NA ke Lego Lego?

– Saksi, tidak tahu

– JPU, apa kegiatan di Lego Lego?

– Saksi, dia cuma jalan masuk ke Lego Lego?

– JPU, saksi tahu pernah dihubungi dengan seseorang?

– Saksi, pernah, Edy

– JPU, Edy yah, sekitar jam berapa?

– Saksi, sekitar jam 10

– JPU, apa yang disampaikan Edy?

– Saksi, dia bilang dimana Syamsul?

jadi saya bilang di Lego Lego

– JPU, apakah Edy ada janjian dengan NA?

– Saksi, saya tidak tahu cuma ada masuk telponnya,

– JPU, apa respon Edy?

– Saksi, tidak cuma tanya Syamsul

– JPU, kenapa tidak lapor ke Syamsul?

– Saksi, lupa lapor ke Syamsul

– JPU, Syamsul ketemu Edy?

– Saksi, tidak

Penasihat hukum bertanya ke Husain

– PH, saksi sudah jadi sopir NA, sebelum jadi bupati

– Saksi, iya, saya jadi sopir, kalau sakit saya diganti.

– PH, pada saat itu Tanggal 26/02/2021, hari Jumat, sebelum Edy tertangkap, saudara antar NA ke Lego Lego?

– Saksi, sebelum jam 10 saya antar ke Lego Lego.

– PH, apa yang ditanya edy?

– Saksi, cuma tanya Syamsul

– PH, masih ingat nomor

085255264355 betul?

– Saksi, betul pak

– PH, jam 21.00 Edy menelepon saudara yang berdurasi sekitar 48 detik. Saya akan membuka taping, apa yang ditanyakan Edy, ternyata tidak ada nama Syamsul dipertanyakan.

– Saksi, iya pak

Hakim, Ibrahim Palino mengambil alih,

– Hakim, siapa yang ditanyakan Edy?

– Saksi, saya kira Syamsul pak

– Hakim, siapa yang ditanyakan, siapa?

– Saksi, NA

– Hakim, kenapa kau bilang Syamsul?

– Saksi, mungkin saya salah dengar pak

– Penasihat Hukum saya akan perlihatkan transkrip,

Setelah itu, Penasihat Hukum minta untuk memperdengarkan taping atau rekaman percakapan antara Husein dan Edy.

Ini tapingnya;

– Edy, “Halo ucen, dimana posisi, mana bapak, sama siapa”?,

– Husain, Di Lego-lego.

– Edy “Ada bapak di situ”?

– Husain, Ada.

– Edy, “Sama ibu”?.

– Husain, Bapak ji, sendiri ji.

– Edy, “Oh iya Pak Uceng makasih yah,”.

Inilah yang terdengar dari taping/rekaman tersebut.

– Hakim, kenapa kamu bilang pak Syamsul, baru tadi saya ingatkan agar jangan mempersulit dirimu sendiri.

– Husain, maaf yang mulia, saya salah dengar.

– PH, pada saat perjalanan ke Lego Lego pernahkah dengar Syamsul ditelepon seseorang?

– Saksi, tidak pak

– PH, tidak pernah dikasih tahu Syamsul?

– Saksi, tidak pak

– PH, malam itu juga tahu bahwa ada OTT?

– Saksi, paginya baru saya tahu

– PH, siapa yang kasih tahu?

– Saksi, orang rujab pak

– PH, sering melihat Edy ke rujab?

– Saksi, tidak pernah lihat pak

– PH, sering ditelpon Edy?

– Saksi, baru itu

– PH, sudah lama kenal Edy?

– Saksi, tidak

– PH, sering lihat Edy ke rujab gubernur

– Saksi, tidak pernah lihat pak

Penasihat lain bertanya Ke Hikmawati

– PH, Apakah Edy sering ke rujab?

– Saksi, tidak pak

– PH. Pernahkah NA menelepon Edy?

– Saksi, tidak, waktu masih di Bantaeng, suami saya bilang, ada teleponnya Syamsul, katanya mau kelapangan.

– PH, begitu?

– Saksi, waktu NA masih bupati yah?

– Saksi, Iya pak

– PH, pada saat NA jadi gubernur masih sama?

– Saksi, biasanya suami saya telepon bahwa mau ke daerah sama gub.

– PH, apa jabatan Edy?

– Saksi, Kabid Bina Marga Bantaeng

– PH, pernah Edy dipanggil oleh NA ke rujab?

– Saksi, tidak pernah

– PH, pada saat OTT

– Saksi, 26 Februari

– PH, semua menghitung uang

– Saksi, tidak

– PH, yang di ransel

– Saksi, di hitung pak

– PH, berapa jumlahnya?

– Saksi, 500 juta

– PH, tidak dijelaskan Edy, uang untuk siapa?

– Saksi, tidak pak

– PH, apakah Edy menerima uang dari beberapa pihak?

– Saksi, tidak pak

– PH, Edy tidak pernah cerita?

– Saksi, tidak

Penasihat lain bertanya ke Hikmawati

– PH, apa yang membuat Edy pindah?

– Saksi, tidak tahu pak

– PH, apalagi makassar jauh, ada di Makassar dan ada di Bantaeng

– Saksi, Edy bilang kalau menang Pilkada dipanggil NA

Penasihat lain bertanya ke Hikmawati

– PH, saksi, adanya sejumlah uang yang dibawa suami anda, apakah ada penjelasan dari Edy kegunaan uang itu?

– Saksi, tidak tahu

– PH, jadi tidak tahu uang itu untuk siapa?

– Saksi, tidak

– PH, apakah Mega Pratama tahu duit yang ada di ransel?

– Saksi, Mega Pratama juga hanya berasumsi pak

– PH, Mega Pratama tidak tahu sama sekali

– Saksi, iya, Mega Pratama tidak tahu

– PH, pernahkah Edy membawa uang sebelumnya?

– Saksi, tidak tahu

Penasihat lain bertanya ke Husein

– PH, sampai sekarang jadi sopir, mobil apa?

– Saksi, mobil kijang inova

– PH, jika jadi sopir ada pembatas dengan NA?

– Saksi, tidak pak

– PH, jadi semua pembicaraan NA bisa didengarkan?

– Saksi, saya fokus jadi sopir saja

– PH, dalam BAP saudara, “tidak pernah menerima uang dari pihak ketiga’

– Saksi, tidak pernah

– PH,di BAP saudara nomor 11, “tidak pernah melihat NA menerima pemberian dari pihak manapun’

– Saksi, tidak pernah

– PH, dialog ini, apakah lazim,

– Saksi, biasa Syamsul menerima telepon

– PH, pernah menerima telepon sedang dalam perjalanan?

– Saksi, saya tidak pernah angkat pak

Penasihat lain bertanya ke Hikmawati

– PH, di BAP anda, “saya tidak mengenal NA, saya hanya tahu”

– Saksi, saya hanya tahu sebagai bupati dan gubernur, pak NA tidak tahu saya

– PH, pada Tanggal 26/02/2021 posisi ibu di Makassar?

– Saksi, anak saya sakit dan bawa check up – PH, setiap Minggu?

– Saksi, sekali sebulan

– PH, komunukasi anda lancar dengan Edy

– Saksi, lancar

– PH, mengenai uang 500 juta dan 300 juta pernah disampaikan?

– Saksi, tidak pak

Penasihat Hukum, Arman Hanis bertanya ke Hikmawati

– PH, bagaimana pandangan ibu selama menjabat NA jadi bupati Bantaeng sampai dua periode?

– Saksi. Banyak kemajuan

Ibrahim Palino mengambil alih, “saya kira ini persepsi”

– PH, saya hanya ingin tahu yang mulia

– Hakim ini hanya persepsi, artinya ingin mengetahui NA baik atau tidak?,

– Saksi, yang saya tahu NA jadi bupati banyak kemajuan

– Hakim, apa indikatornya?

– Saksi, banyak pak, seperti Rumah Sakit dari tipe C naik kelas,

– Hakim, banyak pembangunan NA

– Saksi, iya pak, dari tipe c naik

– Hakim, dulunya tipe c

– PH, Ransel 500 juta?

– Saksi, rumah ini akan dikosongkan, jadi saya angkat uangnya pak

– PH, apakah uang 500 juta langsung disita KPK

– Saksi, yang di ransel saya serahkan ketika KPK datang hari Senin

– PH. Edy Rahmat pindah sebelum pilkada

– Saksi, suami saya bilang kalau gub menang saya mau pindah

– PH, pindah setelah pilkada dan jadi gub

– Saksi, setelah NA jadi gubernur, suami saya pindah

Ketika Nurdin Abdullah diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, NA langsung membantah.

Kata NA, Saya berada di kawasan Lego-lego tidak ada hubungannya dengan Edy Rahmat.

Lanjut NA, “Itu tidak benar yang mulia, saya di lego-lego karena ada proyek pengadaan kursi, jadi saya ikut meninjau, setelah itu saya langsung pulang ke Rujab”. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama