Berkas 5 Tersangka Pelaku Surat Palsu Dan Pemalsuan Surat Dilimpahkan Ke Kejati Banten

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berkas lima tersangka pelaku menggunakan Surat Palsu dan Pemalsuan Surat, ahirnya dilimpahkan penyidik Polda Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten, untuk disidangkan.

"Berkas perkara lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh penyidik, Kamis (21/10/2021). Namun para tersangkanya belum," kata pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Meski demikian menurut Hartono Tanuwidjaja, pelimpahan berkas ini dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah P-21. Penyerahan para tersangka menyusul belakangan.

Sebelumnya Polda Banten tetapkan lima tersangka yang diduga mafia tanah. Kelima tersangka tersebut, Jakis Djakaria dan kawan kawan.

Dugaan adanya sindikat mafia tanah terungkap manakala para tersangka hendak memiliki secara melawan hukum lahan hasil reklamasi milik PT Farika Steel (FS).

Karenanya kuasa hukum FS pengacara Harun Julianto Christianson Sitohang, SH, MH, CBL, dari Hartono Tanuwidjaja & Partner melaporkan perbuatan para tersangka ke Polda Banten yakni Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tanggal 07Agustus 2020 atas nama tersangka Jarkis Djakaria dan kawan kawan.

Setelah penyidikan Laporan Polisi ini, Polda Banten yang menangani kasus tersebut menetapkan Jakis Djakaria, H Sufyan Sulaiman, Gunawan bin Dana, Ruhul Amin ST dan Didi Rosyadi bin Haerudin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan yang melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP pada 30 Maret 2021 lalu.

Kasus ini terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi milik PT FS.

Dari penjelasan Hartono Tanuwidjaja, diungkapkan bahwa pihaknya sempat berkirim surat kepada Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, SIK, MH, pada 8 Oktober 2021 (Red. No: 10.1/HTP/2021.

Dalam surat itu, Kuasa FS mendesak penyidik untuk Pelaksanaan Tahap 2 atas Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III Tanggal 07 Agustus 2020 atas nama Tersangka Jarkis Djakaria dan kawan kawan.

Ditambahkan Hartono Tanuwidjaja bahwa proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas telah ditetapkan lima orang tersangka. Dan selanjutnya dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat Nomor: B.1374/M.6.4/Eku.1/07/2021 Tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Cq Penyidik Kemneg Polda Banten yang intinya menyatakan: Penyidikan untuk kasus dugaan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu dan Pemalsuan Surat yaitu dengan cara melakukan  perbuatan menggunakan 'Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan' dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP telah lengkap persyaratan materil maupun formil (P-21) dan selanjutnya adar penyidik dalam waktu 60 hari segera melakukan proses tahap 2 (dua) untuk penyerahan bukti dan tersangka.

Faktanya, Direktur Reserse kriminal Umum Cq Penyidik Kamneg Polda Banten  ternyata telah tidak melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Jarkis Djakaria dan kawan kawan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Atas sikap dari Direktur Reserse Kriminal Umum dan Penyidik Kamneg Polda Banten yang belum juga melakukan proses Tahap 2 sehingga Kejati Banten telah membuat dan menerbitkan surat P-21a yang isinya menerangkan dan menegaskan agar prosedur Tahap 2  untuk penyerahan bukti dan tersangka Jarkis Djakaria dan kawan kawan agar segera dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Cq Penyidik Kamneg Polda Banten, mengingat tenggang waktu 60 hari telah dilampii.

Berdasar alasan tersebut kuasa PT FS mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk segera melakukan proses Tahap 2.

Terbongkarnya kasus praktik mafia tanah ini bermula saat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugatan PT FS yang selanjutnya dikuatkan oleh PTTUN Jakarta. Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan Kades Margagiri membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan pemerintahan desa sendiri.

Selain itu, upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT FS selaku Penggugat. Padahal, ungkap Harun, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014 berbunyi bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Ketua Majelis hakim PTUN Serang Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya juga menyatakan Surat Keterangan Menggarap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif. “Klien kami telah melaksanakan proses reklamasi sesuai Surat keputusan Izin Reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.000 m2 yang menjadi lokasi obyek sengketa. Sayangnya, warga yang mengajukan klaim atas lokasi tersebut sebagai lahan garapannya justru dilegalkan tergugat (Kades Margagiri) padahal pada tahun 1999 objek masih berupa laut bebas,”kata kuasa PT FS. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama