Posko Pengaduan Korban Pinjol Kini Hadir Di Tasikmalaya, Untuk Konsultasi Hukum Dan pendampingan Geratis

Ir. H. Taopik Rahman SH

TASIKMALAYA (wartametdeka.info) - Posko pengaduan korban Pinjol kini hadir di  Kota Tasikmalaya. Terbwnruk posko ini dilatarbelakangi adanya kekhawatiran beberapa pihak terkait menjamurnya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

"Suku bunga yang melambung tinggi juga dalam cara penagihannya sangat tidak bertatakrama hingga banyak korban yang stres bahkan ada yang bunuh diri," ujar Ir.H.Taopik Rahman SH, salah seorang pengagas pendirian posko pengaduan.

Posko Pengaduan korban Pinjol Ilegal ini diluncurkan bersama oleh  PGRI Kota Tasikmalaya, LKBH PGRI Kota Tasikmalaya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Firma Hukum Trah dan rekan, CV Anugerah Digital Indonesia (ADI) serta LBH Dharma Seleras Nusa"

Lawyer dari Firma Hukum Trah dan rekan, Ir. H. Taopik Rahman SH, di hadapan para wartawan, Kamis (28/10/21) mengatakan,  latar belakang mendirikan Posko pengaduan ini karena banyaknya pengaduan korban pinjol bahkan sampai ada korban yang privasinya di obok obok sampai di intimidasi hingga rumahtangganya berantakan dan berniat bunuh diri. 

Namun selain menerima pengaduan, pihaknya akan memberikan konsultasi hukum dan pendampingan secara gratis bagi korban pinjol ilegal yang melapor kepada pihaknya.

Adapapun caranya sbb :

1. Klik link pengaduan https://pengaduan.trahlawfirm.id

2. Klik tombol registrasi, masukan Nama, No. WhatsApp & alamat email.

3. Selanjutnya diarahkan pada halaman verifikasi, lalu akan mendapatkan kode OTP melalui whatsapp dan masukan pada isin verifikasi.

4. Setelah masuk halaman beranda, masuk kehalaman profil dan lengkapi data untuk dapat membuat pengaduan.

5. Klik menu pengaduan Pinjol, Tekan tomboh buat pengaduan dan isi form yang disediakan, tekan kirim.

Rilis atau louncingnya dilaksanakan pada hari Kamis siang (28/10/21) di Kalektoran Kota Tasikmalaya, dihadiri berbagai kalangan dan puluhan Media lokal dan Nasional serta beberapa Media TV Nasional.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nurjaman mengatakan, setidaknya ada 5.000 guru yang berisiko menjadi korban pinjol ilegal. Mengingat dalam praktiknya saat ini, para pelaku pinjol sudah merambah ke berbagai aspek.

"Kita menggandeng LBH Dharma Selaras Nusa dan Firma Hukum Trah dan Rekan membuat posko ini," tuturnya.

Hal senada pun dikatakan ketua LBH Dharma Selaras Nusa H.Yudi Misbahulmunir bahwa cara cara penagihan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal, adalah sudah melanggar hukum karena telah mengganggu privasi orang lain.(HA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama