Dirjen Dukcapil Prof Zudan: Penerapan D’SIGN Mempercepat Layanan Adminduk

Dirjen Dukcapil: Penerapan D’SIGN Geser Cap Basah dan Kertas Security Printing
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh terima Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021

JAKARTA (wartamerdeka.info) -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D’SIGN (Digital Signature Dukcapil) akan mempercepat layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Pada dasarnya, ungkap Zudan, penerapan inovasi D’SIGN dipicu oleh kesadaran aparatur Dukcapil seluruh Indonesia untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat.

“Karena di masa lalu, SOP lamanya proses layanan Adminuk itu adalah 14 hari. Untuk kami ini terlalu lama,” kata Zudan saat menghadiri sesi wawancara di acara Pemberian Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, KemenPAN-RB, Selasa (09/11/2021).

“Setelah kami kaji ternyata penyebab lamanya proses Adminduk disebabkan karena masih menggunakan tanda tangan basah secara manual dan cap, sehingga pejabat Dukcapil di daerah harus selalu berada di kantor. Padahal pejabatnya harus mobile untuk berbagai kegiatan seperti jemput bola, maupun rapat-rapat dengan berbagai OPD,” ungkapnya melanjutkan secara rinci.

Oleh karena itu, lanjut Zudan, seluruh aparatur Dukcapil, baik pusat maupun daerah, mulai tahun 2019 menerapkan inovasi D’SIGN secara bertahap.

Lambat laun, di tahun 2020 dan 2021, invoasi D’SIGN dapat diterapkan oleh 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota.

“Maka kami semua bersepakat menggunakan satu aplikasi, satu platform, yang digunakan bersama-sama secara nasional, dari Aceh sampai Papua, dari Lhokseumawe sampai Mamberamo Raya, bergerak digital menggunakan D’SIGN,” terang Zudan.

Setelah diterapkan, ternyata D’SIGN berdampak sangat positif bagi kemudahan dan kecepatan masyarakat dalam mengurus keperluan dokumen kependudukannya.

“Waktu pengurusan dokumen kependudukan dapat dipangkas. Di daerah yang jumlah penduduknya 500 ribuan, pengurusan Akta Kelahiran dapat selesai dalam waktu 30 menit, sedangkan di daerah yang jumlah penduduknya 1 juta lebih dapat selesai dalam 1 sampai 2 hari. Jauh lebih cepat dari sebelumnya yang memakan waktu sampai 14 hari,” terang Zudan.

Penerapan D’SIGN juga berdampak pada tata kelola birokrasi menuju arah yang lebih efektif dan efisien. Penerapan D’SIGN telah menggeser fungsi cap basah dan kertas security printing dalam penerbitan dokumen kependudukan.

“Kini dokumen kependudukan ditanda tangani secara elektornik dengan QR Code yang dapat diuji kebenarannya sehingga tidak lagi membutuhkan legalisir dan dapat dicetak menggunakan kertas HVS biasa secara mandiri oleh penduduk,” kata Zudan.

“Penghapusan kertas security printing menjadi ketras HVS biasa telah menghemat anggaran negara sebanyak 450 milyar rupiah per tahunnya,” tutup Zudan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama