Jaksa Agung Saksikan Penyelesaian Perkara Pidana Yang Diakhiri Keadilan Restoratif Saat Kunker Ke Sumut

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kunjungan Kerja, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang berlanjut ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dikhususkan menyaksikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kunjungan kerja, Kamis (11/11/2021), Jaksa Agung menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Pada kesempatan ini, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.

Pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho, tutur Leonard, setelah dilakukan mediasi serta perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban, Melda Nova Sembiring dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho, 

Keputusan Penghentian Penuntutan, tambah Leonard,  berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kemudian  diberikan kepada para pihak setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho.

Saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa.

Menurut Leonard, peristiwa perkara ini awalnya pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dimana terjadi perdebatan antara saksi korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) ketika menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku penjual daging). Akibat tawar menawar tersebut tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul saksi jorban Melda Nova Sembiring sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan Tersangka yang mengenai tulang rahang sebelah kanan Saksi Korban. Sehingga Saksi Korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan. 

Perbuatan tersangka Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik.

Kemudian  tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada Saksi Korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan Saksi Korban. Kepada Tersangka, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif. 

Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi saksi korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” tetapi “hukum harus tajam keatas dan tumpul kebawah”, karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil. 

Oleh karena itu, Jaksa Agung pada kesempatan kunjungan kerja ini hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice. 

Jaksa Agung mengingatkan “Jangan Mencederai Masyarakat”, dan ingat “Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan."

Pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M, tutup Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama