Walau Ombudsman Melindungi, Target Prof DR OC Kaligis SH MH: Novel Baswedan Masuk Penjara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketidak hadiran Tergugat Ombudsman ke-6 kalinya di persidangan  kembali dipersoalkan Penggugat Prof. Dr  Otto Cornelis Kaligis, SH, MH.

Pengacara kondang ini meminta agar majelis hakim/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan pemanggilan ulang terhadap Tergugat untuk hadiri persidangan gugatannya di pengadilan tersebut.

"Sehubungan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka secara tertulis kami ajukan permohonan kepada majelis hakim supaya memanggil lagi Tergugat Ombudsman," kata pengacara senior ini kepada majelis hakim pimpinan Fauziah Harahap SH, MH.

Mendengar permintaan Kaligis itu hakim ketua langsung berkonsultasi dengan hakim anggota dan panitera penggantinya.

Hakim ketua kemudian menyatakan kepada Penggugat Prisipal OC Kaligis, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap Tergugat Ombudsman tapi yang  bersangkutan tetap tidak hadir. 

"Kami tidak bisa memanggil Tergugat lagi karena sudah tiga kali kita panggil. Jadi bagaimana kalau Tergugat kita tinggal saja," urai hakim ketua. Sehingga Kaligis dan kuasa hukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu) yang hadir di sidang menyatakan setuju. 

Sidang Gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Selasa (9/11/2021) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda penyerahan eksepsi para Turut Tergugat.

Setelah menerima eksepsi dari para Turut Tergugat itu, hakim ketua Fauziah menyatakan sidang ditunda sepekan, untuk memberi kesempatan kepada Penggugat menyusun replik.

Di luar persidangan advokat senior OC Kaligis mengatakan kepada wartawan, bahwa targetnya Novel Baswedan harus masuk penjara. 

"Ombudsman yang saya gugat dalam Pasal 9 Undang Undang Ombudsman karena mencampuri putusan Pengadilan."

Lembaga Ombudman RI dengan Turut Tergugat I dan II Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena melindungi Tersangka Novel Baswedan, yang diduga keras sebagai pelaku penganiayaan berat dan pembunuhan terhadap tersangka pelaku pencurian sarang burung walet, Johanes Siahaan alias Aan Siahaan.

Pembunuhan yang terjadi tahun 2012 ini, ketika Novel Baswedan bertugas sebagai polisi di Bengkulu. Namun persidangan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Novel Baswedan, 'mangkrak' hingga kini karena ada Surat Sakti Ombudsman kepada Turut Tergugat I (Kejaksaan Agung RI) yang meminta agar kasus Novel Baswedan disidik ulang. 

OC Kaligis lalu menggugat Ombudsman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi Ombudsman sudah 6 kali persidangan tak pernah hadir di pengadilan. Alasannya, lembaga tersebut tidak bisa digugat.

Ditambahkan Kaligis Novel Baswedan masih memakai Ombudman dalam PWK,  sedangkan perkara tersebut dicampuri  Ombudman setelah melewati Penyidikan, Gelar Perkara, P-21 dari Kejaksaan, Penghentian Penuntutan dan kalah dari Praperadilan. Jadi mau apa lagi, tanya dia.

"Makanya, masih saya minta agar majelis hakim yang menangani perkara ini mau memutus Verstek untuk Ombudman. Sebab,  Ombudsman sudah melakukan kejahatan jabatan," urai Kaligis yang selalu berpenampilan rapi.

Kemudian pengacara tersohor ini mengatakan, Undang Undang mengatakan agar kita taat dengan hukum, dan pada Undang Undang Ombudsman pasal 9 mengatakan bahwa Ambudsman tidak bisa mencampuri urusan pengadilan.Tapi disini dia (Ombudman)men campuri putusan Pengadilan (putusan Praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Aan Siahaan di Pengadilan Negeri Bengkulu).

Ditambahkan dia, dengan ketidak hadiran Ombudsman itu, arrinya  Ombudman telah melakukan kejahatan jabatan.

"Saya tegaskan, bahwa perjuangan saya disini Novel Baswedan musti masuk penjara, titik," tandas OC Kaligis sembari berlalu meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama