IPW: Perpol 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Eks Pegawai KPK Bertentangan Dengan UU

"Dinilai Sangat Mencoreng Institusi Polri"

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso  mengemukakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata amburadul dan berpotensi  menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Sebab, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Hal ini, kata  Sugeng Teguh Santoso, terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 

Dengan begitu, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU No. 5 Tahun  2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum. 

"Selain itu, Perpol 15 Tahun 2021 tersebut tanpa mengacu kepada ketentuan umum undang-undang kepolisian nomor 2 Tahun 2002 pada pasal 1 angka 4. Dimana Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan," tandas Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnta yang diterima redaksi hari ini.

Yang menjadi pertanyaan, tambahnya, apakah Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri tersebut memang untuk memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Tentunya tidak. Perpol ini mengatur tentang Pengangkatan pegawai/ASN Polri bukan tentang pengaturan  menjaga ketertiban dan keamanan umum. 

Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan proses penerbitan Perpol 15 tahun 2021 ini dan mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut penggagas Perpol 15 Tahun 2021 yang sangat mencoreng institusi Polri. Lantaran, dengan keluarnya Perpol 15 Tahun 2021 tersebut menunjukkan Polri tidak taat hukum dalam proses rekrutmen 57 pegawai eks KPK ini. 

Dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian jelas disebutkan pada pasal 4 yakni materi muatan yang diatur dalam Peraturan Polri berisi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi kewenangan Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

"Sehingga pengangkatan pecatan pegawai KPK di lingkungan Polri itu seharusnya sudah diketahui harus melalui perintah UU ASN seperti yang telah dirumuskan dalam pasal 20 ayat 2 UU Kepolisian yakni berlaku ketentuan di bidang kepegawaian. Namun, para penggagas dengan sadar menyiasatinya dengan menghilangkan UU ASN," ujarnya lagi.

Siasat itu, kata Sugeng Teguh Santoso, dengan jelas terlihat dalam konsideran dalam Perpol 15 Tahun 2021 tentang  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri. Disebutkan dalam mengingat hanya dicantumkan: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) ; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 

Artinya, dengan sadar penggagas tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke dalam diktum mengingat. Padahal, perekrutan eks pegawai KPK tersebut menjadi materi muatan yang utama. 

Bahkan, pada pasal 1 Perpol 15 Tahun 2021 dengan tegas di angka 3 menyebutkan bahwa dalam peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara di angka 4 menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

"Kenyataan ini akan menjadi sejarah Perjalanan Polri dan menjadi persoalan ke depan sampai ada pencabutan Perpol 15 Tahun 2021 karena cacat hukum," pungkasnya.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama