Rerfleksi Ahir Tahun 2021: Inilah Berbagai Prestasi Yang Membanggakan MA

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) meraih berbagai capaian kinerja dan prestasi gemilang.

Hal ini disampaikan Ketua MARI, Prof. Dr. M. H. Syarifuddin, SH, MH,  kepada 300 wartawan di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung dalam acara Refleksi Ahir Tahun 2021, Rabu (29/12/2021), dengan tema "Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik. 

Prestasi yang dicapai menurut Syarifuddin, antara lain menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA dan beberapa SEMA ditambah sidang penanganan perkara dan lain sebagainya.

Dia juga mengungkapkan bawa untuk ke-9 kalinya secara berturut turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan.

Hal ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akutansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance," kata  Syarifudin yang dalam acara ini didampingi Top Pimpinan MA mulai dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung.

Ditambahkan Ketua MA, refeksi Ahir tahun merupakan agenda  tahunan MA yang dilaksanakan setiap ahir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan MA selama setahun.

Dikemukakan Syarifuddin bahwa MA saat ini memiliki  910 satuan kerja pengadilan ditambah 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui DPR.  Karena itu mengelolanya bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan seluruh Indonesia mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki MA.

Namun Mahkamah Agung terus berupaya agar semua satuan pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok-pelosok dan pulau-pulau terpencil bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara denga pengadilan yang ada di kota-kota besar sehingga ditahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.

Dikemukakan pula oleh Ketua MARI bahwa, dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2021 MA telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA.

Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan Hakim.

Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. 

Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan di Pengadilan Niaga.

Selain dalam bentuk PERMA Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA sepanjang Tahun 2021.

SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.

SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomo 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

SEMA Nomor 3Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.

SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Terkait bidang penanganan perkara menurut Syarifuddin, Mahkamah Agung sampai tanggal 27 Desember 2021, telah memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau 99,13% Rasio produktivitas.

"Memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi 24,13%," kata Ketua MA.

Sedangkan sisa perkara sampai 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara.

Diungkapkan pula, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibanding dengan 5ahun 2020 atau menurun sebesar 7,17% disebabkan terjadinya penurunan perkara yang masuk ke MA.

Tentang keseketariatan diungkapkannya, total realisasi anggaran MA tahun 2021 per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 dari total Pagu Rp 10.728.325.347.000 atau sebesar 95.51%.

Sedangkan capaian prestasi di bidang Keseketariatan telah diraih MA dan Badan Peradilan dibawahnya selama tahun 2021, yakni meraih WTP 9 kali berturut-turut. Munculnya dua aplikasi terbaru, Aplikasi e- BIMA atau electronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability. Kedua aplikasi e- SADEWA atau Electronik State Asset Development and Enhancement Work Application.

"Dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi signifikan terhadap peningjatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya," tutur Syarifuddin.

Dia juga mengemukakan bahwa MA memperoleh predikat WBK bagi 43 satuan kerja yang salah satunya setingkat eselon 1 yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan TUN Serang.   

Ketua MA kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tentu ini semua merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, tambah Syarifuddin bangga.

Selain itu diungkapkan pula bahwa selama tahun 2021, Mahkamah Agung  melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.516 telah selesai diproses sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

"Sepanjang tahun 2021 MA  bersama sama Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil Ahir masing masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun," ungkap Syarifuddin.

Selanjutnya dikatakan, menyangkut surat rekomendasi penjatuhan disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial  ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan: 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.

Sedangkan jumlah hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin.

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat  22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.

Pejabat teknis terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juri Sita, Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi terdiri dari 30 sanksi berat 20 sank sedang dan 28 sanksi ringan.

Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan. Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama