Alumni IKOPIN “Gugat” DPR Tuntaskan RUU Perkoperasian Dan RUU Sistem Perekonomian Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Alumni IKOPIN (Institut manajemen Koperasi Indonesia)  menggugat DPR untuk menuntaskan RUU Perkoperasian dan RUU Sistem Perekonomian Nasional, yang sudah puluhan tahun mandeg di DPR.

“Kami mendesak dibukanya kembali pembahasan kedua RUU tersebut. Infonya draft tersebut sudah disampaikan cukup lama sejak Menkopnya Adi Sasono (almarhum), padahal itu amanat konstitusi dan perintah TAP MPR No.XVI/ MPR/ 1998 tentang Politik Ekonomi,” papar Wahyuddin Noor Ketua Pelaksana Rakerda dan Musda DPD IKA IKOPIN DKI Jakarta.

Menurutnyanya, proses legislasi revisi UU Perkoperasian periode lalu sudah final, tinggal pengesahaan pada Rapat Paripurna DPR RI.

"Tentunya kami meminta Pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan RUU perkoperasian yang tertunda-tundatersebut, mohon Menteri Koperasi yang sekarang melanjutkannya karena itu proses panjang dan melelahkan, jadi tidak ada alasan apapun menundanya, UU Perkoperasian yang sekarang kembali ke UU nomor 25 tahun 1992 sudah sangat terlalu lama dan kurang akomodatif dengan perkembangan bisnis yang terjadi," tegas Wahyudin Noor yang juga Bendahara Umum DPD IKA IKOPIN DKI Jakarta.

Alumni IKOPIN, Perguruan Tinggi satu satunya di bidang Perkoperasian, mengadakan Rapat Kerja dan Musyawarah Daerah pada Sabtu (29/1) di Jakarta, dihadiri oleh Hanung Harimba Rachman Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi& UKM RI, Mantan Menko Perekonomian dan Gubernur BI Burhanudin Abdullah yang kini menjabat Rektor Ikopin, Mohamad Sukri Ketua Umum INKOPONTREN yang juga Wakil Ketua Umum DEKOPIN, Anies Baswedan yang semula bersedia hadir diwakilkan pada Kepala Dinas Koperasi, Sekjen ILUNI UI, Ketua Umum IA ITB serta lainnya.

Acara tersebut memutuskan dan mengesahkan Ketua DPD IKA IKOPIN Propinsi DKI Jakarta dan Ketua DPW IKA IKOPIN Jakarta Raya serta menghasilkan 8 butir rekomendasi Eksternal dan 3 Rekomendasi Internal.

Burhanudin Abdullah sambutannya mengatakan, dirinya terharu dan bangga, walaupun alumni IKOPIN hanya sekitar 20 sampai 30 % saja yang berkiprah di perusahaan koperasi, namun hari ini terlihat suasana kebatinan, idealisme dan jiwa koperasinya masih sangat luarbiasa.

Sedangkan Hanung Deputi UKM menyebut, IKA IKOPIN telah banyak berbuat untuk Pembangunan pengembangan UKM dan Koperasi, baik Pemikiran, Kontribusi Regulasi serta hal lainnya.

"Termasuk usulan pada kami terkait pengembangan BUMDES yang berbasis Koperasi," ujarnya.

Sementara Elsabeth menyambut baik pro aktifnya IKA IKOPIN DKI Jakarta.

"Kini kami punya partner kerja para sarjana koperasi. Jsulannya tentang pentingnya Raperda, Pergub serta kegiatan Revitalisasi Koperasi di Provinsi DKI Jakarta akan ditindak lanjuti segera karena itu sangat penting, mohon pada DPD DKI, kitaharus lebih sering komunikasi ya,” ujarnya.

Hal Menarik dicermati adalah rekomendasi ke (3) Meminta agar segera diterbitkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perkoperasian,  minimal PeraturanGubernur yang mengatur Peranserta parapelaku ekonomi dan terjadinya keseimbangan peran yang menguntungkan dan member manfaat pada masyarakat DKI, termasuk didalamnya SDM yang mengatur regulasi Perkoperasian sebaiknya Sarjana Koperasi;  (6) Mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan RUU perkoperasian yang tertunda-tundaPengesahannya di Senayan; (7). Mendesak dibukanya kembali pembahasan UU Sistem Perekonomian Nasional yang sudah puluhan Tahun mandeg di senayan.

Sementara itu Doktor Kebijakan Publik Mohamad Sukri yang juga Ketua Umum INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren) mengemukakan, Perda Perkoperasian sangat penting bagi Jakarta, jangan sampai dominasi bisnis perusahaan Kapitalis dibiarkan tanpa ada pengaturan.

"Harus ada regulasi jangan sampai terjadi eksploitasi pasar yang merugikan masyarakat banyak, koperasi harus diberi peran yang jelas dan terukur khususnya yang melibatkan masyarakat banyak," jelasnya. (Rawing)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama