Bukan Karena Refocusing, Upah Puluhan Pekerja Proyek RSUD Tasikmalaya Belum Dibayar, Akibat Ketidakmampuan Kontraktor

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -Mangkraknya pembangunan gedung poliklinik RSUD dr Soekardjo terbukti jelas, salah satu buktinya yaitu tidak selesainya pembangunan struktur bangunan gedung poliklinik tersebut,  sampai batas waktu pemberian kesempatan pekerjaaan.

Volumenya baru mencapai sekitar kurang lebih 94 % dengan kualitas pekerjaan yang patut diaudit. 

Disamping itu juga timbul masalah belum dibayarnya upah puluhan karyawan proyek selama berminggu minggu dengan total nilai keseluruhan kurang lebih Rp 400 juta.

Sebab belum terbayarnya puluhan tenaga proyek itu diduga terjadi bukan akibat refocusing tapi akibat ketidakmampuan kontraktor. 

Karena refocusing hanya berimbas kepada jenis pekerjaan yang tadinya meliputi persiapan,  struktur dan arsitektur bangunan, mekanikal dan elektrikal setelah recofusing pekerjaan menjadi hanya persiapan dan struktur bangunan saja. 

"Oleh karenanya BPK Harus melakukan audit investigatif," demikian kata Presiden KMRT Arief Rahman Hakiem dalam tanggapannya,  Kamis (11/2/2022)

Terpisah Kuasa hukum RSUD dr Soekardjo Ir.H. Taufiq Rahman, S.H., M.H., CPCLE menegaskan bahwa terlambatnya pembayaran dari PPK kepada kontraktor dikarenakan kontraktor belum mengajukan Provisonal Hand Over (PHO), sehingga volume dan kualitas pekerjaannya belum bisa diukur. 

Disamping itu, menurut keterangan bahwa kobtraktor baru mau menandatangani Addendum kontrak ke dua pada sekitar bulan Februari 2022 setelah pekerjaan habis masa waktunya. 

Addendum adalah dasar utama pembayaran pekerjaan dan jika keliru,memposisikan keabsahan nya sebagai kebenaran materil serta dijadikan dasar pembayaran, maka akan menimbulkan potensi pidana tindak pidana korupsi

Lanjutnya  jika benar addendum kontrak pembangunan gedung poliklinik RSUD dr Soekardjo yang ber-Nomor : 027/034ADDENDUM_2-PEMB.POLI-BANPROV/RSUD2021 tertanggal 28 Desember 2021 ditandatanganinya tg 8 Februari. Berarti itu di luar periode masa pemberian kesempatan yaitu sampai tanggal 26 Februari 2022, 

Sehingga secara materil itu tetap tidak bisa dijadikan dasar atas perbuatan hukum yang dilakukan sebelum tanggal 08 Februari 2022.

Maka dari itu kata H Taupiq, supaya tidak terjadi persoalan hukum yang terkait dengan potensi terjadinya Tindak pidana Korupsi, maka  pihaknya sebagai kuasa hukum dari RSUD dr Soekardjo, menyarankan kepada Direktur RSUD untuk berhati-hati dalam proses pencairan pembayarannya.

Yaitu dengan cara meminta pendapat kepada BPK dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan disertai bukti-bukti pendukungnya terkait peristiwa di atas

"Kami  menyarankan, agar persoalan keabsahan addendum kontrak tersebut diselesaikan terlebih dahulu, dan tidak tergesa-gesa menyatakan keabsahannya secara formil maupun materil" ujarnya (HA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama