Bank BTN Cabang Pekalongan, Diduga Terlibat Konspirasi Mufakat dan Rugikan Pemilik SHM

Foto: Perumahan Graha Purwa Asri, Suradadi, Tegal, Jawa Tengah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bank BTN cabang Pekalongan, diduga terlibat konspirasi mufakat dengan pihak pengembang PT. Bangun Saffa Mulia (PT. BSM), yang mengakibatkan kerugian secara materil dan immateril bagi pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dugaan keterlibatan Bank BTN cabang Pekalongan tersebut diketahui, ketika terjadinya persetujuan akad kredit 2 (dua) unit rumah tipe 36/72, yang terjual kepada pihak BTN melalui KPR, oleh pengembang PT. BSM untuk atas nama: (1). Ade Yayan Nur Setyawan dengan No.SHM 1463 di setujui tanggal 14 Desember 2016; dan (2). Ade Saputra dengan No.SHM 1464 disetujui tanggal 12 Januari 2016.

Sementara pemilik SHM nomor 1464 a/n Sumihar Siahaan dan 1463 a/n James Irwan Tambunan, tidak pernah memberikannya kepada Notaris Mokhamad Wakhyudin, SH, sebagai Notaris yang dipercaya dalam perjanjian kesepakatan peralihan kepemilikan Perumahan Graha Purwa Asri dari pihak pertama PT. Dedysindo Anugrah Sejati (Direktur Utama, Sumihar Siahaan), kepada pihak kedua, PT Bangun Saffa Mulia.

“Tapi anehnya, pihak BTN bisa memproses administrasi dan menyetujui kreditnya kepada PT. Bangun Saffa Mulia,” ujar kuasa Hukum PT Dedysindo Anugerah Sejati (PT DAS), Junifer Dame Panjaitan SH., MH di Jakarta, Jum’at (18/03/2022).

Dijelaskan Junifer Panjaitan, kronologis terjadinya pelimpahan dari kliennya PT. Dedysindo Anugrah Sejati (Direktur Utama, Sumihar Siahaan) pemilik Perumahan Graha Purwa Asri, di desa Suradadi, Kab. Tegal, Jawa Tengah, kepada PT. Bangun Saffa Mulia (PT BSM) dengan Direktur Utama, Amak Mabrur, dilakukan pada tanggal 11 Mei 2016.

Kesepakatan penjualan Perumahan Graha Purwa Asri tersebut dari pemilik  pihak pertama kepada pihak Kedua dengan harga Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah). Atas pembelian perumahan tersebut, Pihak Kedua memberikan tanda jadi sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam perjanjian kedua belah pihak, sisa  pembayaran sebesar Rp. 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah), akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, sebanyak 3X cicilan. Yakni mulai dari Juni 2016 hingga pelunasannya di bulan Agustus 2016.

Sementara itu, atas perjanjian jual beli perumahan tersebut, Pihak Pertama PT. DAS telah menyerahkan 13 Sertifikat Hak Milik kepada PT. BSM di kantor Notaris dan PPAT Mokhamad Wakhyudin, SH di kantor Jl. Raya Kalimati No.46 Adiwarna Kab. Tegal pada tgl 11 Mei 2016.

Namun, dari 13 SHM yang dilimpahkan ke PT BSM, 2 (dua) SHM dengan nomor 1464 a/n Sumihar Siahaan dan 1463 a/n James Irwan Tambunan tidak ikut disertakan. Kendati lahan untuk atas nama kedua SHM tersebut, lokasinya ada di Perumahan Graha Purwa Asri.

“Disini letak keanehannya tadi. Kenapa SHM tersebut tidak pernah diberikan klien kami kepada siapapun, tetapi pihak BTN begitu gampangnya mengeluarkan kredit tanpa melakukan survey ke lapangan? Dan lebih anehnya lagi, BTN bisa memproses kreditnya tanpa surat asli SHM,” tandasnya.

Dikatakan Junifer Panjaitan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang BTN Pekalongan pada bulan Nopember 2021 lalu, dan Notaris Mokhamad Wakhyudin, SH, namun tidak ada keputusan yang diambil.

“Lalu kami daftar perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi, Jawa Tengah pada bulan Desember 2021. Sidang sudah berjalan dari Januari 2022. Sudah mediasi 3x panggilan. Tergugat 1 (satu) bersedia membayar pajak yang dibebankan, lalu tergugat 3 (tiga) berkenan untuk membiayai seluruh biaya balik nama sertifikat. Namun pihak BTN (tergugat 2) sedikit pun tidak ada itikad baik. Hanya mengatakan mengembalikan sertifikat prinsipal,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Dedysindo Anugrah Sejati, Sumihar Siahaan sebagai pemilik (pihak pertama) Perumahan Graha Purwa Asri, akhirnya mengambil alih kembali kepemilikan, dan mengambil sertifikat dititipkan bersama di kantor Notaris Mukhammad Wakhyudin, SH.

“Dari 13 SHM yang dititipkan di kantor Notaris, hanya sisa 11 SHM. Atinya, 2 SHM untuk 2 unit rumah, sudah terjual,” ungkap Sumihar saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jum’at (18/03/2022).

Ternyata, lanjut Sumihar, PT. Bangun Saffa Mulia selama ini sudah banyak menerima uang Down Payment (DP) dari konsumen sebagai hasil penjualan kavling.

“Bahkan sudah ada yang akad kredit di BTN. Dan konsumen yang dirugikan dan hasil penjualan melalui akad kredit dari BTN. Sedangkan total nilai uang yang di terima PT. Bangun Saffa Mulia sekitar Rp. 1.195.500.000.- Lebih parah lagi, pihak kontraktor juga masih banyak yang belum dibayar,” bebernya.

Atas sengketa tersebut, PT DAS mengalami kerugian besar, akibat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu, pihaknya akan susah untuk melanjutkan pemasaran, karena hilangnya kepercayaan masyarakat.

Sebab itu, PT DAS meminta agar pihak BTN harus bertanggung jawab atas pembelian 2 unit rumah tipe 36/72 atas 2 (dua) SHM tersebut diatas dan kepemilikan 2 unit rumah segera di kosongkan. Selain itu, pihak BTN harus memulihkan nama baik Perumahan Graha Purwa Asri. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama