Hadiri Paripurna DPRD Barru, Bupati Barru, Sambut Baik Ranperda Inisiatif DPRD

BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengapresiasi dan menyambut baik  dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Barru, yang diserahkan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Barru,  di Gedung DPRD Barru,   Senin (7/3/2022).

Bupati Barru menyampaikan hal itu saat memberikan tanggapan atas penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan Ranperda yang penyusunnya diinisiasi oleh DPRD Barru. 

Kedua Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Retrebusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

Dikatakan Bupati, Perkembangan hukum yang terjadi di tingkat pusat tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di daerah terutama pada sektor Bangunan Gedung,

Oleh karenanya lanjut dia,  tanggung jawab yang besar dari Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian regulasi di daerah sehingga penyelenggaraan bangunan Gedung sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dapat memberikan  dampak positif pada kemajuan pembangunan dan perekonomian. 

Bupati mengingatkan, dalam pasal 347 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang di tetapkan pada 2 Februari 2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus  menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah berlaku, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan harus di ubah karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam Rancangan Peraturan Daerah selain di berikan Persetujuan Bangunan Gedung  ( PBG) atau yang dulu disebut  Izin mendirikan bangunan (IMB) , juga diberikan Sertifikat Laik Fungsi Banguanan Gedung (SLF) yakni Sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan

"Percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan  dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan Gedung sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu", harap Bupati. 

Di bagian lain tanggapannya, Bupati Barru memberi catatan dari segi sistematis penyusunan dan penulisan Peraturan Perundang-undangan terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD  yang menurutnya masih memerlukan beberapa penyempurnaan termasuk tata cara penyusunan Produk Hukum Daerah. 


Rapat Paripurna Tingkat I DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Kamil Ruddin,  M.Si,  Wakil Ketua II,  AFK. Majid, ST. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama