Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Trenz Club Karaoke Dan Lounge Tangerang Sudah Proses P 21

Edy Junaedy (EJ)

KAB TANGERANG (wartamerdeka.info) - Kasus pengeroyokan yang dialami EJ wartawan poskota.net, kini sudah masuk di kejaksaan (JPU) dan sedang proses P21. Hal itu diungkapkan pihak Polsek Pagedangan Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/03/2022).

Edy Junaedy (EJ) yang merupakan Redaktur media online Poskota.net babak belur dikeroyok orang tak fikenal.

Dia mengalami luka di bagian bibir dan pelipis mata kirinya serta luka lebam di beberapa bagian tubuh usai sejumlah pria tak dikenal mengeroyoknya di pelataran parkir belakang Trenz Club Karaoke & Lounge di Scientia Boulevard Barat Kavling T03 Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu (20/02/2022) pukul 03:00 WIB.

Menurut korban, kejadiannya berlangsung cepat. Bermula saat korban usai melakukan kegiatan liputan patroli TNI-Polri di tempat Hhiburan wilayah Gading Serpong pukul 23:20 WIB. Setelah selesai dia bersama ketiga temannya lanjut berkeliling di sekitaran wilayah Gading Serpong menggunakan kendaraan roda empat hingga pukul 1.00 WIB.

Saat asik ngobrol dengan teman lamanya yang kebetulan bertemu di lokasi kejadian, tiba tiba ada orang yang tidak kita kenal datang menghampiri, lalu dengan nada tinggi membahas obrolan EJ dan temannya. 

"Kenapa dengan Cibodas, Gua Orang Cibodas,” terang EJ menirukan perkataan pria tersebut.

Merasa tak kenal, EJ sontak membalas dengan nada tinggi juga. “Urusan Apa Sama Gua. Gak ada urusan Gua sama Elo,” kata EJ. 

Lalu Pria tersebut tiba tiba langsung menyerang EJ .Serangan tersebut oleh EJ sempat ditangkis. EJ pun sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya sekawanan pria lainnya datang ikut memukuli EJ.

“Saya dikeroyok kurang lebih lima orang sampai berdarah darah, yang saya ingat waktu itu saya dipisahkan sama Security di sana,” sambung EJ.

Pasca kejadian tersebut dirinya lalu melakukan laporan ke Polsek Pagedangan serta melakukan Visum ke Rumah Sakit Bethsaida gading serpong bersama ke dua petugas Polsek Pagedangan.

Saat dikonfirmasi wartawan ke pihak Polsek Pagedangan dijelaskan, kalau proses hukum sudah berjalan dan sudah masuk ke jaksa penuntut umum.

“Berkas sudah jadi dan sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal nunggu P21. Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap 1 orang dan yang lain nya masih DPO, dan pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP,” ujar Kapolsel Pagedangan kepada wartawan. (Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama