Foto: Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian (kanan) sedang tandatangani kontrak kerjasama dengan salah satu pimpinan perusahaan (kiri) |
TANJUNG REDEB,
wartamerdeka.info
Kepala
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Berau, Hotman
Siagian,S.SiT., S.E., M.M, melakukan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Sewa
Penggunaan Perairan dengan 13 perusahaan Pengelola Terminal Khusus (TERSUS),
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pemanfaatan Garis Pantai.
Acara
penandatangan dilaksanakan di Ruang Rapat KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Berau,
Kalimantan Timur, hari Jumat, 04 Maret 2022. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan
dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Foto: Hotman Siagian (tengah duduk) bersama para pimpinan perusahaan pengguna perairan di kawasan Tanjung Redeb
Ke-13
perusahaan yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut antara lain: 1. PT.Berau
Coal, 2. PT.Berau Bara Abadi, 3. PT.Berau Jaya Utama, 4.PT.Jabontara Eka Karsa,
5. PT.Gunta Samba Jaya, 6. PT.Tanjung Buyu Perkasa Plantation, 7. PT.Adika
Cipta Sarana, 8. PT.Mawar Indah Sukses, 9. PT.Karyatama Nagasari, 10.PT.Cakra
Buanamas Utama, 11. PT.Istana Gemilang Energi, 12. PT.Inhutani Sambarata, dan
13. PT.Tanjung Redeb Hutani.
Dalam
acara tersebut, Hotman mengatakan sesuai aturan dan ketentuan sewa Perairan merupakan
kewajiban yang disetorkan ke Kas Negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
“Sesuai
aturan dan ketentuan, bahwa Sewa Perairan adalah merupakan kewajiban yang
disetorkan ke Kas Negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari para
pemilik TERSUS/ TUKS, Pemanfaatan Garis Pantai. Dan ini akan dilaporkan untuk tahun
2022,” katanya dalam sambutannya.
Hotman
Siagian juga mengharapkan, agar semua pemilik Tuks/Tersus dan pemanfaatan garis
pantai wajib mentaati aturan salah satunya meningatkan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
“Kami
berharap, para pemilik TERSUS/ TUKS dan pemanfaatan garis pantai wajib mentaati
aturan membayar PNBP sewa penggunaan perairan tahun 2022, dan wajib membuat
laporan bulanan kegiatan setiap bulan. Taati prokes setiap bekerja, dan
tingkatkan pengawasan, sinergitas dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di
lapangan serta bekerjalah dengan hati,” harapnya.
Pada
kesempatan tersebut, mewakili para pemiliik TERSUS/ TUKS dan Pemanfaatan Garis
Pantai, Suryono dari PT Berau Coal mengatakan sangat mendukung peningkatan
kinerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb dalam
pelaksanaaan tugas. Para perusahaan siap menjalankan kewajiban yang menjadi
aturan dan peraturan yang ada. DANS/HTM.