Kepala KUPP Tanjung Redeb Tandatangani Kontrak Perjanjian dengan 13 Perusahaan Pengguna Perairan

Foto: Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian (kanan) sedang tandatangani kontrak kerjasama dengan salah satu pimpinan perusahaan (kiri)

 

TANJUNG REDEB, wartamerdeka.info

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Berau, Hotman Siagian,S.SiT., S.E., M.M, melakukan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Sewa Penggunaan Perairan dengan 13 perusahaan Pengelola Terminal Khusus (TERSUS), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pemanfaatan Garis Pantai.

 

Acara penandatangan dilaksanakan di Ruang Rapat KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, hari Jumat, 04 Maret 2022. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

 

Foto: Hotman Siagian (tengah duduk) bersama para pimpinan perusahaan pengguna perairan di kawasan Tanjung Redeb

Ke-13 perusahaan yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut antara lain: 1. PT.Berau Coal, 2. PT.Berau Bara Abadi, 3. PT.Berau Jaya Utama, 4.PT.Jabontara Eka Karsa, 5. PT.Gunta Samba Jaya, 6. PT.Tanjung Buyu Perkasa Plantation, 7. PT.Adika Cipta Sarana, 8. PT.Mawar Indah Sukses, 9. PT.Karyatama Nagasari, 10.PT.Cakra Buanamas Utama, 11. PT.Istana Gemilang Energi, 12. PT.Inhutani Sambarata, dan 13. PT.Tanjung Redeb Hutani.

 

Dalam acara tersebut, Hotman mengatakan sesuai aturan dan ketentuan sewa Perairan merupakan kewajiban yang disetorkan ke Kas Negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Sesuai aturan dan ketentuan, bahwa Sewa Perairan adalah merupakan kewajiban yang disetorkan ke Kas Negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari para pemilik TERSUS/ TUKS, Pemanfaatan Garis Pantai. Dan ini akan dilaporkan untuk tahun 2022,” katanya dalam sambutannya.

 

Hotman Siagian juga mengharapkan, agar semua pemilik Tuks/Tersus dan pemanfaatan garis pantai wajib mentaati aturan salah satunya meningatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

“Kami berharap, para pemilik TERSUS/ TUKS dan pemanfaatan garis pantai wajib mentaati aturan membayar PNBP sewa penggunaan perairan tahun 2022, dan wajib membuat laporan bulanan kegiatan setiap bulan. Taati prokes setiap bekerja, dan tingkatkan pengawasan, sinergitas dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan serta bekerjalah dengan hati,” harapnya.

 

Pada kesempatan tersebut, mewakili para pemiliik TERSUS/ TUKS dan Pemanfaatan Garis Pantai, Suryono dari PT Berau Coal mengatakan sangat mendukung peningkatan kinerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb dalam pelaksanaaan tugas. Para perusahaan siap menjalankan kewajiban yang menjadi aturan dan peraturan yang ada. DANS/HTM.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama