Sekda Barru Akui Pemangkasan TPP ASN Hingga 40 Persen

BARRU (wartamerdeka.info) - Sekda Barru akui, Pemangkasan TPP ribuan ASN di Kabupaten Barru akibat minimnya anggaran daerah. Sekda menjelaskan saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).

"Minimnya anggaran pusat dan terbatasnya kemampuan keuangan daerah berimbas pada pemangkasan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ribuan ASN dilingkup Pemkab Barru hingga 40 persen," bebernya.

Langkah ini menurut Abustan,  ditempuh Pemkab Barru karena keterbatasan anggaran.

“Langkah pemangkasan ini dilakukan untuk mengimbangi keterbatasan anggaran,” ujar Abustan.

ASN Pemkab Barru saat ini terbebani dalam menanti pembayaran tunjangan perbaikan penghasilannya( TPP). Selain TPPnya harus dipangkas 30 hingga 40 persen. ASN juga dipersyaratkan mengikuti vaksin lengkap, mulai dari vaksin 1, 2 hingga ketiga (Booster).

Sebelumnya dilingkup Pemkab Barru beredar surat himbauan agar ASN melakukan vaksinasi. Dalam surat itu tertulis beberapa syarat pengajuan pembayaran TPP ASN. Diantaranya yang sudah Vaksin lengkap (V1, V2, dan V3) silahkan diajukan pembayarannya.

Sedangkan bagi yang telah V1, dan V2, tetapi belum V3, dan disebabkan oleh rentang waktu yang dipersyaratkan, maka bisa diajukan pencairannya dengan menyertakan surat pernyataan bersedia di V3 ketika sudah waktunya.

Sementara ASN yang baru V1 dan atau belum Vaksin sama sekali tanpa alasan atau sakit maka pembayaran TPP nya ditunda sementara.

Syarat pembayaran TPP tidak berhenti sampai disitu. Bagi yang belum vaksin karena alasan sakit, harus disertakan dengan surat keterangan sakit.

Saat ini seluruh OPD diperintahkan agar membuat daftar ASN di kantor masing masing yang dilengkapi dengan status vaksin masing masing dan disampaikan kepada BKPSDM yang menangani admin TPP Kabupaten Barru.

“Pemkab berharap dengan himbauan ini ASN segera mengikuti vaksin ke 3 (Booster). Apalagi saat ini data menunjukkan kalau masih ada ASN yang sama sekali belum melakukan vaksin,” pungkasnya.  (Udi/Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama