Dirjen Bangda: Pemerintah Menargetkan Universal Access Air Minum Layak Tercapai Pada 2024

BOGOR (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Komitmen dan Kapasitas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Penyediaan Air Minum serta Sanitasi Layak Aman di Daerah, Senin-Rabu (23-25/5/2022).

Agenda yang berlangsung di Sentul, Kabupaten Bogor tersebut untuk menyelaraskan kebijakan dan memetakan kebutuhan daerah. Utamanya, mengenai dukungan kelembagaan serta sumber pembiayaan lainnya, dalam mendukung sektor penyediaan air minum dan sanitasi di daerah.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah menargetkan universal access air minum layak dapat tercapai pada 2024. Sedangkan untuk kategori aman dan pemenuhan air minum melalui jaringan perpipaan, diyakini masih memerlukan waktu lebih panjang. 

Hal ini dipicu belum tercapainya akses minum aman dan akses jaringan perpipaan menggunakan baseline, yakni sanitasi layak sebanyak 90 persen dan aman sebesar 15 persen pada 2024.

“Di samping itu, terdapat pengurangan jumlah kegiatan di program air minum untuk provinsi dan kabupaten/kota dari tahun 2019 hingga 2022. Disebabkan semakin banyaknya daerah yang melakukan penyesuaian ke Peraturan Menteri,” ujar Teguh.

Seiring dengan penyesuaian peraturan tersebut, jumlah kegiatan program air minum tersebut perlahan akan sama dengan jumlah provinsi, kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, Teguh menguraikan anggaran sektor air minum sempat mengalami penurunan pada 2019 ke 2020. Hal ini disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.

Sementara pada 2020-2022, anggaran sektor air minum selalu meningkat. Sehingga untuk memenuhi gap kebutuhan akses sanitasi aman masih perlu melakukan peningkatan kembali, salah satunya melalui optimalisasi sumber-sumber pendanaan lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Teguh menambahkan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 dan 2022, alokasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) masih menunjukkan adanya inkonsistensi dengan alokasi APBD. Sedangkan di sisi anggaran, secara umum terdapat penurunan anggaran dari pagu di RKPD ke lokasi anggaran di APBD. 

Sehingga, proyeksi keuangan di RKPD yang menjadi basis pagu indikatif perlu diperkuat agar selisih dengan pagu definitif di APBD dapat dikurangi. Terlebih, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengelolaan air minum merupakan bagian SPM yang harus menjadi prioritas dalam perencanaan serta penganggaran daerah.

Karena itu, tambah Teguh, beberapa rekomendasi perlu menjadi perhatian bersama. Hal ini agar konsistensi antara perencanaan RKPD ditindaklanjuti dalam dokumen APBD untuk kemudian dihitung kembali sesuai dengan target nasional 2023. Di samping itu, juga mempertimbangkan kekurangan target pada tahun 2022.

“Dan ditingkatkannya anggaran daerah untuk program pengelolaan air minum serta penganggaran untuk sub kegiatan operasi dan pemeliharaan,” pungkas Teguh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama