Ditjen Bina Bangda: Satuan Pendidikan Belum Sepenuhnya Melakukan UKS/M Secara Baik

Ditjen Bina Bangda: Satuan Pendidikan Belum Sepenuhnya Melakukan UKS/M Secara Baik
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Bangda, Zanariah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Bangda, Zanariah mengatakan, satuan pendidikan belum sepenuhnya melakukan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) secara baik serta masih kurangnya pembinaan, komitmen serta kerjasama dari Kementerian yang terkait.

Hal tersebut disampaikan Zanariah saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Daerah Tahun 2022 pada 6-8 Juni 2022 di Hotel Fave, Cililitan, Jakarta Timur.

Oleh sebab itu, katanya, diperlukan peningkatan pemahaman wawasan bagi Tim Pembina UKS Pusat dan daerah dalam integrasi kegiatan pada dokumen perencanaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Zanariah menjelaskan, agar dapat melihat keberhasilan pembinaan dan pengembangan UKS/M adalah tercerminnya Perubahan Hidup Bersih dan Sehat serta meningkatnya derajat kesehatan mutu pendidikan dan prestasi belajar bagi peserta didik serta masyarakat di lingkungan sekolah. 

"Hal yang diharapkan dari terlaksananya pembinaan dan pengembangan mulai dari Pendidikan usia dini, Pendidikan dasar dan pendidikan menengah tertanamnya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat bagi diri peserta didik," jelas Zanariah pada acara yang juga Kemenko PMK, Bappenas, Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag dan Biro Kesra di 34 Provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Perencana Madya Bappenas, Vivi Andriani menyampaikan, bahwa salah satu upaya penguatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di daerah diisi dengan kegiatan penerapan kesehatan (PHBS) dan gizi untuk siswa serta warga sekolah yang lain melalui Integrasi UKS/M dengan Program Peningkatan Kesehatan dan Nutrisi.

Terkait hal itu, Yusuf Rohmat dari Kemendikbudristek menyampaikan beberapa rekomendasi untuk evaluasi UKS/M antara lain: 

1. UKS/M merupakan gerakan yang dapat menumbuhkan kesadaran, kepedulian, tanggung jawab, pemberdayaan, peningkatan akhlak mulia dan perubahan perilaku; 

2. UKS/M merupakan wadah untuk seluruh program terkait dengan kesehatan di sekolah; 

3. Pemerintah daerah sudah terbentuk Tim Pembina UKS/M (TP UKS/M) dan  sudah memiliki postur anggaran kegiatan UKS/M di tingkat provinsi dan kab/kota (leading sector Biro Kesra); 

4. Elemen Stratifikasi UKS/M merupakan amanah PB 4 Menteri tahun 2014 yang diusung oleh Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag, Kemendagri; 

5. Stratifikasi UKS diharapkan dapat masuk ke dalam indikator Asesmen Nasional (AN), sehingga rapor pendidikan yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dapat dipakai oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembinaan UKS/M.

Dijelaskannya, berdasarkan Prinsip Kebijakan di bidang Pendidikan pada Masa Pandemi COVID-19, Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan yang tertuang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan yaitu dengan mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

dr. Erna, Direktur Gizi dan KIA Kemenkes menyampaikan terkait dukungan Kementerian Kesehatan dalam pembinaan dan pengembangan sekolah/madrasah sehat melalui perencanaan dan penganggaran, penyusunan kebijakan dan pedoman pembinaan pengembangan sekolah/madrasah sehat, melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi, peningkatan kapasitas UKS/M provinsi dan kab/kota, menjalin kerjasama dan kemitraan lintas sektor, swasta dan pihak pihak terkait, monitoring dan evaluasi.

Jelsi Natalia Marampa, S.KM, M.KKK, Asdep Ketahanan Gizi dan Promkes Kemenko PMK menyampaikan bahwa “ Pemerintah Pusat dan Daerah dan semua komponen yang terlibat diharapkan mendukung secara penuh dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan Remaja. 

Adapun rekomendasi hasil rakorpusda antara lain : 

1). TP UKS/M Pusat diharapkan menetapkan sekretariat tetap sebagai tempat koordinasi internal dan koordinasi dengan TP UKSM Provinsi dan Kabupaten Kota; 

2). Perlu adanya penguatan Biro Kesra sebagai Leading Sektor Pembinaan UKS/M di daerah Provinsi dalam bentuk penguatan Kebijakan, Bimbingan Teknis Pembinaan UKS/M, dan Nomenklatur kegiatan TP UKS/M pada Biro Kesra; 

3). Stratifikasi UKS/M Perlu disederhanakan lagi komponen indikatornya agar masing-masing satuan pendidikan per jenjang pendidikan dapat melaksanakannya; 

4). Perlu segera dirumuskan pemadanan Kegiatan dan sub kegiatan beserta Nomenklaturnya terkait komponen stratifikasi UKS/M: Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Pembinaan lingkungan bersih dan sehat menuju Sekolah Sehat, dan Manajemen UKS/M. 

5). Kegiatan UKS/M diusulkan menjadi Ekstra Kurikuler wajib di Sekolah. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama