Foto: Azzohirry (berdiri paling kanan), Ismail Agus (berdiri tengah), dan Abdul Hamid (berdiri baju putih) saat mengangkat sumpah di PN Sukadana (Senin, 30 Mei 2022) |
BANDAR LAMPUNG, wartamerdeka.info
Fenomena
menarik tak terduga terjadi hari Senin kemarin, 30 Mei 2022, di PN Sukadana,
Lampung Timur. Seorang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus
perobohan papan bunga atas nama Azzohirry Z.A. bin Zainul Arifin (49) mengamuk
saat sesi pemeriksaan barang bukti yang digelar di teras gedung pengadilan.
Pasalnya,
Azzohirry diminta oleh PH Wilson Lalengke, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H.,
T.L.A., C.L.A., untuk menunjukkan bagian papan bunga yang diklaimnya rusak
akibat dirobohkan oleh Wilson Lalengke dan kawan-kawan pada saat kejadian.
Merespon permintaan itu, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang
Lampung Timur ini langsung menuju kaki papan bunga yang patah dan memukul pada
bagian patahan tersebut dengan penuh emosi,.
"PH
bertanya kepada Azzohirry, 'bagian mana pada papan bunga yang dirusak
terdakwa?' Azzoherri balik bertanya, 'menurut PH yang mana? Dilihat saja
sendiri!!' Kemudian dia maju ke depan sambil emosi memukul kayu penyangga yang
patah sambil berkata marah: 'Ini yang patah!! Tau kamu orang!!' Melihat
kejadian memalukan itu, pihak pengamanan internal pengadilan segera melerai,
menarik lengan Azzohirry dan dibawa menjauh dari papan bunga," ungkap
Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada jaringan
media usai persidangan, Senin, 30 Mei 2022.
Melihat
gelagat buruk itu, dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para
Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti, S.H., M.H., segera meninggalkan tempat
itu dan masuk ke ruang sidang diikuti JPU dan PH.
Azzohirry
yang mengaku sebagai seorang tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur
ini, makin meradang ketika Advokat Heryanrico sempat menegurnya agar menghargai
persidangan dengan tidak merokok saat proses sidang masih berlangsung.
"Dia mengamuk sejadi-jadinya hingga sempat mencopot kopiahnya, dan
menghempaskan ke bawah sambil mengumpat. Azzohirry kemudian mengancam dengan
ucapan akan membawa seluruh tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua menyerbu
pengadilan," terang Ujang Kosasih lagi.
Untunglah
Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ismail Agus bin Abdul Gani yang
bergelar Suttan Pak Likur Ghatus, bersama Advokat Daniel Minggu, PH Wilson
Lalengke lainnya, segera menenangkan Azzohirry dengan menggiringnya masuk ke
mobilnya dan bergegas meninggalkan pengadilan. Kejadian itu tak pelak sempat membuat
suasana menjadi panas dan menimbulkan kegaduhan di persidangan.
Dari
pantauan wartawan di ruang sidang, sikap dan perilaku emosional Azzohirry itu
bermula saat dia dicecar PH Wilson Lalengke soal siapa sebenarnya yang membuat
laporan polisi terkait perobohan papan bunga. Bukannya menjawab pertanyaan PH,
Advokat Ujang Kosasih, S.H., Azzohirry malah marah dan mengatakan agar PH tidak
menjebaknya.
"Saudara
saksi mengatakan bahwa BAP saudara dibuat atas dasar laporan tokoh adat, tapi
di BAP saudara, tertulis bahwa saudara di-BAP atas laporan polisi yang dibuat
Syarifudin, mana yang benar? Azzohirry bingung, kesal dan langsung marah tadi
di ruang sidang dengan mengatakan PH jangan jebak-jebak saya," jelas
advokat dari Baduy Banten itu.
Azzohirry
semakin terpojok ketika Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA,
membantah pengakuan Azzohirry di persidangan bahwa pihak Wilson Lalengke cs
tidak pernah merespon permintaan tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua terkait
syarat perdamaian. Bahkan, sebelumnya dia menegaskan bahwa tidak pernah ada
upaya berkomunikasi untuk melakukan perdamaian.
"Namun
ketika dingatkan bahwa pihak keluarga Wilson Lalengke dan PH telah berulangkali
mendatangi dirinya di kediamannya untuk penyelesaian damai, bahkan juga hadir
bersama dalam acara Restorative Justice atau RJ di Kejari Lampung Timur,
Azzohirry kemudian mengakui bahwa sudah dilakukan upaya mediasi namun
gagal," jelas Advokat Ujang Kosasih.
Wilson
Lalengke juga mempertanyakan pernyataan bohong saksi Azzohirry yang menyatakan
bahwa dirinya tidak mau memenuhi permintaan tokoh adat saat digelar acara RJ di
Kejari Lampung Timur. "Apakah Bang Herri tidak ingat bahwa saya sempat
tiga kali menyampaikan bahwa saya dan kawan-kawan siap memenuhi permintaan
tokoh adat dan usaha papan bunga yang merasa dirugikan? Bahkan Kepala Kejaksaan
Negeri Lampung Timur, Ibu Ariani, juga sudah berupaya maksimal, sampai beberapa
kali mencoba menggugah hati nurani Bang Herri dengan mengatakan bahwa, 'Pak
Wilson Lalengke dan kawan-kawan siap, mau minta apa saja mereka siap memenuhi
permintaan tokoh adat dan pihak yang dirugikan', tapi Bang Herri tetap tidak
mau berdamai, berkeras agar masalah ini tetap berproses ke pengadilan,"
beber Wilson Lalengke, Senin, 30 Mei 2022.
Atas
beberapa kebohongan yang disampaikan Azzohirry di bawah sumpah di persidangan
tersebut, kata Wilson Lalengke, pihaknya berencana melaporkan Azzohirry ke
polisi. "Amat jelas dan terang-benderang dia menyampaikan keterangan
bohong di pengadilan, dari soal tokoh adat membuat laporan polisi hingga
berbohong bahwa saya tidak melakukan upaya damai dengan tokoh adat. Padahal
saya sendiri sudah bertemu dua kali dengan Azzohirry sebelum RJ di Kejari
Lampung Timur dan sepakat menempuh jalan damai atas masalah ini, dan saya siap
menanggung konsekuensi yang dibebankan oleh para tokoh adat Buay Beliuk Negeri
Tua," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Selain
Azzohirry, hadir juga sebagai saksi dari tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua,
Ketua Tokoh Adat Ismail Agus bin Abdul Gani (73) dan Penyimbang Adat wilayah
Negeri Jemanten, Abdul Hamid bin Hanafiah. Kedua saksi itu mengatakan bahwa
mereka datang ke Polres Lampung Timur dan langsung di-BAP atas Laporan Polisi
(LP) yang dilakukan oleh Syarifudin bin Ahmad Junaidi. "Pak Ismail Agus menyatakan
bahwa dirinya tidak membuat LP sebagaimana yang disebutkan saksi Azzohirry pada
persidangan yang sama. Jadi, jelas Azzohirry bohong soal LP dibuat oleh Ketua
Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua Pak Ismail Agus," pungkas Ujang Kosasih.