Dirjen Bina Bangda Mendorong Terwujudnya Perencanaan Strategis Berkelanjutan Dalam Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -  Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) menyelenggarakan Seminar Nasional secara hybrid,  dengan tema Daya Dukung Strategis Lintas Sector pada Implementasi Pencapaian Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024, baru-baru ini.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd yang hadir secara daring menyampaikan topik Penguatan Kebijakan Pemerintah Daerah pada Perencanaan Strategis Berkelanjutan Program Afirmasi untuk Percepatan Penurunan Stunting.

Pada kesempatan tersebut teguh memberikan apresiasi terkait dengan komitmen dan upaya HAKLI mendukung Pemerintah baik di Pusat dan Daerah diantaranya dalam upaya percepatan penurunan stunting dalam mencapai target nasional 14% pada tahun 2024.

Selanjutnya, untuk mendukung  percepatan penurunan stunting tersebut perlu adanya  model Sinergi dan Sinkronisasi pada aspek perencanaan pembangunan antar tingkatan pemerintahan, antar daerah, dan antar dokumen perencanaan mencakup pencapaian target nasional, pemenuhan target nasional, dan capaian target nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Begitupun dalam mendukung Sinergi dan Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemendagri melakukan harmonisasi melalui Rakortek untuk Penyepakatan target kinerja dan indikator daerah, serta dukungan daerah terhadap target kinerja dan indikator nasional sampai terbentuknya RKP dan RKPD melalui Fasilitasi RKPD untuk memastikan target dalam Rankhir RKPD sesuai dengan kesepakatan dalam Rakortek.

Selain itu juga Teguh menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mendukung percepatan penurunan stunting, antara lain:

1.Permendagri 59 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); 

2. Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; 

3. Permendagri 81 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023; 

4.  Permendagri 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022; 

5  Kesepakatan Bersama Antara Mendagri, Menkes, Kepala BKKBN dan Kepala BPKP Nomor 441.1/5234.A/SJ, Nomor HK.02.01/Menkes/6434/2021, Nomor 31/KSM/G2/2021, Nomor MoU/D3/2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah. 

Dari kebijakan-kebijakan yang sudah diluncurkan diatas, Kemendagri bersama dengan Kementerian/Lembaga lain berkolaborasi dalam mengawal implementasi dan penerapan melalui program dan kegiatan baik yang berkaitan dengan intervensi spesifik maupun intervensi sensitif dengan memastikan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di daerah mulai provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dapat berjalan secara optimal dan konvergen. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama