Gelapkan Motor Milik Rekannya, DR, Warga Kel Kota Alam Meringkuk Di Jeruji Besi

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Pelaku penggelapan motor, DR (38) warga jalan Mangku Alam Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan diringkus. Berdalih hanya meminjam sebentar sepeda motor milik rekannya, DR ternyata tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam.

Adapun korbannya, adalah  Rengki Suganda (35) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara.

Peristiwa peminjaman motor terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 pukul 13.00 wib

Sepeda motor miliknya Yamaha Mio J No.Pol BE 4435 JG yang dipinjam oleh terduga pelaku DR (38) warga jalan Mangku Alam Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan tidak dikembalikan, sehingga korban melapor Ke Polisi.

Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban Rengki tertanggal 19 Mei 2022

Menurutnya, korban melapor karena sepeda motor miliknya Yamaha Mio J dipinjam oleh (DR) sejak tanggal 14 Mei 2022 namun tidak dikembalikan

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, bermula di halaman sebuah rumah di daerah kebun lima,  terduga pelaku (DR) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar kerumahnya.

Oleh korban sepeda motor pun dipinjamkan, namun mirisnya sejak dari saat itu sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan.

"Karena merasa ditipu, selanjutnya pada 19 Mei 2022 korban melapor ke Polsek,"ujar Iptu Sulyadi, Senin (11/7/2022).

Berdasarkan itu, dengan serangkaian penyelidikan, kemudian pada Senin dini hari tadi 11/7/2022 kita ketahui bahwa terduga pelaku (DR) sedang berada di rumah kediamannya di Kelurahan Kota Alam.

Pukul 02.00 wib Polisi bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, langsung  dibawa ke Mapolsek

"Saat ini sedang kita lakukan proses pemeriksaan dan terhadap terduga DR dapat dijerat dengan  pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,"pungkas Kapolsek (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama