Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Banyak Kejanggalan, Mahfud MD: Penjelasan Polri Juga Tidak Jelas

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus penembakan hingga menewaskan  anggota polisi  Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat memiliki banyak kejanggalan.

Dia pun mengatakan kejanggalan tersebut muncul dari proses penanganan dan juga penjelasan Polri yang tidak jelas.

"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan POLRI sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," Mahfud MD pada Rabu (13/7/2022).

Dia pun mengapresiasi pembentukan tim investasi oleh Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Sebagai Ketua Kompolnas saya sudah berpesan kepada Sekretaris Kompolnas Benny J. Mamoto untuk aktif menelisik kasus ini guna membantu POLRI membuat perjara menjadi terang," tambah dia.

Seperti diketahui, terjadi kasus tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore.

Akibat kejadian tersebut, Brigadir Yosua meninggal dunia. Jenazah Brigadir Yosua juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga di Jambi. 

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) sendiri telah memberi penjelasan terhadap bagaimana status hukum Bharada E yang tembak mendiang Brigadir Yosua.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa.

Lanjut Ahmad Ramadhan, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu," ucap Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam WIB.

"Karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan," sambungnya.

"Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” terang Ramadhan.

Bharada E disebutkan, menembak Brigadir Yosua setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ramadhan menambahkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali.

Sedangkan Brigjen Yosua melakukan penembakan sebanyak tujuh kali. Namun terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir Yosua, termasuk luka sayatan.

Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir Yosua, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E.

Atas peristiwa itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum terkait peristiwa baku tembak dua anggota polisi dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama