Ditjen Bina Bangda Fasilitasi Aceh Dalam Melakukan Perubahan RKPA Tahun 2022

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022, Selasa (23/08/2022), di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Kegiatan ini digelar cecara Hybrid yang dibuka melalui Zoom Meeting oleh Plt. Direktur PEIPD Iwan Kurniawan dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Aceh T. Ahmad Dadek. 

Dalam kesempatan tersebut Iwan menyampaikan, perubahan terhadap RKPA merupakan upaya untuk menjamin konsistensi perencanaan dari berbagai asumsi dalam RKPA Tahun 2022 yang belum sesuai dengan dinamika perkembangan pembangunan yang sudah berjalan berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan Triwulan-II pada 

Perubahan RKPA dilaksanakan untuk melakukan legitimasi kemungkinan penambahan kegiatan berdasarkan berbagai pertimbangan seperti isu-isu strategis terkini terkait dengan penyelenggaraan urusan.

"Juga kesesuain dengan peraturan perundang-undang terkini, pencapaian target outcome, serta melihat bagaimana hasil evaluasi yang telah dilakukan sampai dengan Triwulan kedua," jelas Iwan. 

Berdasarkan pencermatan, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi Provinsi Aceh melakukan perubahan tersebut.

Yaitu: Penambahan Kegiatan dan Sub Kegiatan, Perubahan target Indikator Makro Pembangunan Tahun 2022 yang disesuaikan dengan perkembangan dan realisasi indikator Makro Pembangunan sampai dengan Tahun 2021, Penggunaan SiLPA untuk membiayai berbagai kegiatan dan sub kegiatan dalam Tahun Anggaran 2022.

Dasar perubahan diatas, sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukannya Perubahan atas RKPA.

Pengaturannya tertuang dalam Pasal 343 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu “Perubahan RKPD dapat dilakukan jika berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan”.

T. Ahmad Dadek juga menyampaikan permohonan maaf terkait terlambatnya pengajuan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022 dikarenakan Pemerintah Aceh melakukan pembahasan tingkat lanjut terkait penambahan kegiatan  pemugaran anjungan provinsi di TMII sebagai tindak lanjut arahan dari Menteri Dalam Negeri serta kendala teknis dalam aplikasi SIPD. 

Berkaitan dengan keterlambatan tersebut, Pemerintah Aceh akan mengupayakan percepatan dalam penetapan Perubahan RKPA Tahun 2022 agar tidak mengakibatkan keterlambatan dalam penetapan Perubahan Perda APBA Tahun 2022.

Setelah pelaksanaan fasilitasi, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah akan segera menyelesaikan tugas dalam hal penerbitan surat hasil fasilitasi yang akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan Ranpergub dan nantinya akan segera ditetapkan menjadi Pergub tentang Perubahan RKPA Tahun 2022. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama