Kemendagri Berikan Masukan Pada Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Dr  Teguh Setyabudi MPd memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, pada Jumat (26 Agustus 2022), secara virtual zoom meeting.

Tujuan dilaksanakan Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2022 adalah untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran serta menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RPKD Provinsi. 

Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 dihadiri oleh Kepala Bappeda Sulawesi Utara, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Polpum, Kasubdit dan Fungsional Ahli Madya, dan Muda pada Substansi Urusan di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Bappeda dan Perwakilan OPD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017, disebutkan, Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.

Meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. 

Kemendagri mengingatkan, dalam penyusunan perubahan RKPD, Pemerintah Daerah Sulawesi Utara agar memperhatikan beberapa isu, yaitu:

1) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru;

2) Mempertimbangkan waktu penetapan Perubahan RKPD dengan tahapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; 

3) Mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target dan waktu pelaksanaan subkegiatan;

4) Perubahan RKPD tetap terintegrasi dengan SIPD, agar dapat terhubung dengan aspek penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporannya secara nasional;

5) Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah mengikuti ketentuan peraturan teknis kementerian/lembaga pembina;

6) Daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir Tahun 2023, untuk menganggarkan penyusunan RPD Tahun 2024-2026.

Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD akan dijadikan sebagai dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah, Pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA).

Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) disampaikan pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam pembahasan Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Utara yaitu terkait Perubahan RKPD, meliputi:

(a) Adanya perubahan pada Format 1 Rekapitulasi Jumlah Program/Kegiatan dan Subkegiatan serta Pagu dalam Perubahan RKPD Tahun 2022; Format 2 Rincian Perubahan Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Target dan Pagu Dalam Perubahan RKPD Tahun 2022; dan Format 3 Kerangka Ekonomi dan Anggaran Daerah Perubahan RKPD Tahun 2022. 

(b) Perubahan RKPD 2022 sudah mengakomodir kebijakan-kebijakan Nasional yang terbit dan diberlakukan setelah APBD Tahun Anggaran 2022 di tetapkan. (Kebijakan penganggaran DAK tahun 2022, Pemanfaatan Dana SILPA).

Kepala Bappeda Prov Sulut Ir. Jenny Karouw, M.Si menyampaikan mengenai Tema Pembangunan pada Perubahan RKPD Tahun 2022 yaitu MEMPERCEPAT PEMULIHAN EKONOMI DAERAH MELALUI REFORMASI SOSIAL, KETAHANAN PANGAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR dengan dengan 8 (delapan) Prioritas Pembangunan Daerah, yaitu : 

1. Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial dampak Pandemi Covid-19; 

2. Peningkatan Pendidikan, Kesehatan Dan Kebudayaan Serta Revolusi Mental; 

3. Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran;

4. Adaptasi Lingkungan dan Mitigasi Bencana; 

5. Ketersediaan dan Distribusi Pangan; 

6. Penguatan UMKM dan Industri Pengolahan; 

7. Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Sosial; dan

8. Memperkuat stabilitas Trantibmas dan Transformasi Pelayanan Publik.

Bappeda Sulut menginformasikan bahwa Indikator Makro Perubahan RKPD Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Utara yaitu Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,5-5,5 , Tingkat Pengangguran Terbuka 6,47-7,18 , Rasio Gini 0,37 , IPM 73, Tingkat Kemiskinan 7,5-6,9. 

RKPD Tahun 2022 merupakan RKPD pertama pada periode RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026, dengan Visi Pembangunan “SULAWESI UTARA MAJU DAN SEJAHTERA SEBAGAI PINTU GERBANG INDONESIA KE ASIA PASIFIK”, yang dijabarkan dalam 5 (lima) Misi Pembangunan, sebagai berikut: 

1. Peningkatan Kualitas Manusia Sulawesi Utara.

 2. Penguatan Ekonomi yang Bertumpu pada Industri Pertanian, Perikanan, Pariwisata dan Jasa. 

3. Pembangunan Infrastruktur dan Perluasan Konektivitas. 

4. Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan. 

5. Pemerintahan yang Baik dan Bersih Didukung oleh Sinergitas Antar Daerah.

Sebagai penutup, Dirjen Bina Bangda memberikan arahan kepada Bappeda  agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022 sesuai hasil masukan dan tanggapan fasilitasi serta menyampaikan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2022 kepada Ditjen Bangda 7 hari kerja setelah ditetapkan. 

Sebagai output kegiatan Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 akan disampaikan Surat Hasil Fasilitasi yang merupakan kompilasi masukan substansi dari Ditjen Keuangan Daerah serta Subdit Urusan di lingkup Ditjen Bina Bangda sebagai salah satu acuan bagi Provinsi untuk menyempurnakan rancangan akhir Perkada Perubahan RKPD Tahun 2022. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama