Badan Kehormatan DPD RI Didesak Segera Panggil La Nyalla Terkait Laporan Pelanggaran Konstitusi

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Upaya pencopotan Fadel Muhammad dari wakil ketua MPR-RI oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mendapat sorotan masyarakat dan para pakar politik, hukum, ormas, juga pakar kebijakan publik.

Hal ini bisa dimaklumi, karena pencopotan Fadel dari Wakil Ketua MPR-RI adalah bentuk tindakan  inkonstusional yang diambil oleh lembaga DPD RI yang dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti.

Dan tindakan pencopotan jabatan seorang pimpinan MPR RI  oleh Ketua DPD RI La Nyalla adalah sebuah preseden buruk yang tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu, demi tegaknya marwah lembaga DPD RI dan MPR RI.

Suara-suara yang mengecam tindakan inkonstitusional yang dilakukan La Nyalla terus bermunculan di berbagai media.

Sejumlah kalangan akademisi dan ormas pun pada saat bersamaan mendukung langkah Fadel Muhammad melaporkan La Nyalla ke Badan Kehormatan DPD RI.

"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini,  terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Masyarakat pun mendesak agar Badan Kehormatan DPD RI segera memanggil La Nyalla untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai melanggar konstitusi.

"Badan Kehormatan DPD RI harus secepatnya bertindak tegas. Segera panggil La Nyalla. Jangan biarkan marwah DPD RI rusak," tandas pengamat politik Aris Kuncoro, hari ini.

Sebelumnya, Abdul Rajak Babuntai, Wasekjen Infokom PB HMI, juga mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya  mendukung langkah-langkah yang ditempuh Fadel dalam upaya menegakkan konstitusi.

Ditegaskannya, DPD RI ini merupakan lembaga negara yang patut dijaga marwahnya. 

Segala keputusan yang diambil oleh lembaga ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, bukan atas dasar tendensi kepentingan orang per orang. 

Sebagai seorang negawaran yang baik,  Fadel sudah menunjukkan langkah yang tepat. Aturan harus ditegakkan. Seperti adagium hukum "Fiat Justitia ruat caelum"(Tegakkan kebenaran mesti langit runtuh).

"Terhadap laporan Fadel mengenai kesalahan etik ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam pengambilan keputusan lembaga kepada badan kehormatan DPD, itu baru perilaku yang patut dicontoh. Semua harus dilakukan demi hukum, bukan atas hasrat kepentingan pribadi. Sebab, Indonesia ini adalah negara hukum," tegasnya.

Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (Fordekiis) Andy Fefta Wijaya menuding proses pencopotan Fadel adalah cacat administrasi.

Bahkan Andy Fefta menuding adanya konflik kepentingan terkait pencopotan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR. 

Menurut Andy Fefta, pemecatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Artinya tindakan pencopotan tersebut menyalahi tata kelola administrasi," kata Any Fefta.

Dia mengungkapkan, ada dua unsur terjadinya maladministrasi dalam pencopotan Fadel dari kursi pimpinan MPR. Pertama, tidak ada prosedur administrasi yang dibuat dan disepakati.

Kedua, sudah ada prosedur administrasi yang dibuat secara mendadak dan sepihak untuk mewujudkan kepentingan tertentu. 


Dikatakannya, tindakan La Nyalla mencopot  Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dengan dalih "Mosi Tidak Percaya", sangat mencoreng nama maupun marwah kelembagaan MPR.

"Itu tindakan sewenang-wenang, dan hal ini menodai MPR RI sebagai lembaga tinggi negara," ujarnya.

Menurut Andy, seharusnya Badan Kehormatan MPR dapat melakukan panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencopotan Fadel Muhammad. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar masalah ini menemui titik terang.  

Dia menambahkan, apabila peristiwa ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa menemukan titik terang akan memberikan preseden yang buruk bagi MPR. Selain itu juga berdampak pada sistem di MPR dan DPD RI, karena telah ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.

Sebelumnya, Pakar Kebijakan Publik yang juga ahli hukum Dr Drs Trubus Rahardiansyah SH MSi MH menyebut, apa yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti melengserkan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah melanggar konstitusi dan kesantunan publik.

Trubus Rahardiansyah SH MSi MH menyebut, secara kelembagaan DPD RI telah dirusak oleh ulah La Nyalla.

Mosi tidak percaya, kata Trubus, tidak diatur dalam undang-undang. 

Di era mendekati tahun 2024, imbuhnya, DPD seharusnya semakin giat memperjuangkan daerah, termasuk keuangan daerah.

“Ternyata tidak dilakukan. Menurut saya itu sudah melanggar norma-norma sosial,” katanya.

DPD di bawah kepemimpinan La Nyalla, ujarnya, telah menunjukkan diri sebagai parpol.

Bahkan seolah olah punya kuasa untuk menjungkir balikkan terhadap seseorang yang dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan ideologinya. 

"Itu ranah partai, sedangkan DPD bukan partai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tindakan kontroversial Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti  terkait dengan  upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI mendapat perlawanan dari Fadel. 

La Nyalla dinilsi sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya".

Karena dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya". 

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI  bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui,  Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad telah melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan 
memberikan putusan "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua 
DPD."

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama