Kemendagri Mendukung Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Percepatan Penurunan Stunting

PADANG (wartamerdeka.info) – Pentingnya peran pemerintah daerah dalam implementasi standar pelayanan minimal (SPM) untuk akses sanitasi dan dukungan satu nagari satu sanitarian dalam rangka penurunan stunting dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menyampaikan bahwa kaitan dengan upaya percepatan penurunan stunting, sanitasi sebagai salah satu faktor penyebab tidak langsung yang berdampak pada rendahnya status kesehatan dan gizi masyakarat, merupakan salah satu amanat SPM urusan wajib layanan dasar yang harus dipenuhi dan menjadi prioritas oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran lintas sektor dalam upaya rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting sangat penting terutama pada faktor akses sanitasi air minum dan sanitasi layak.

Jika melihat data yang ada, pada tahun 2021 ketersediaan akses sanitasi layak telah mencapai 80,29 persen sehingga masih terdapat gap sebesar 9,71 persen. 

Untuk itu menjadi sangat penting untuk terus mendorong peran provinsi dan kabupaten/kota dalam pembangunan sanitasi  antara lain dengan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, memperkuat peran pokja sanitasi, dukungan kebijakan/regulasi di daerah, optimalisai pendanaan dengan membuat terobosan dan inovasi dalam hal terkait keterbatasan anggaran, serta merealisasikan keberlanjutan pembangunan sanitasi.

Teguh juga menegaskan, pentingnya melibatkan lembaga atau asosiasi profesi, dan stakeholder lain untuk memberikan warna khususnya dalam mendukung penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah dalam hal ini terkait pembangunan sanitasi yang berkualitas untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting. 

Telah disusun kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah berdasarkan kewenangan program kegiatan menurut Pasal 2 ayat (1) & (2) Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan, Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimana terdapat nomenklatur air minum dan sanitasi yang mendukung percepatan penurunan stunting, tambah Teguh.

Selain itu, Teguh juga menjelaskan beberapa rekomendasi dan strategi yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam percepatan penurunan stunting.

Strategi tersebut diantaranya komitmen dan visi kepala daerah, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan program pusat dan daerah, konvergensi perencanaan dan pengganggaran dalam RPJMD, RKPD dan APBD untuk mendukung intervensi sensitif dan spesifik, kampanye kepada masyarakat bersama dengan kepala daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta terus mendorong pelibatan TP PKK dalam perencanaan, pengendalian dan pemantauan program percepatan penurunan stunting di provinsi dan juga kabupaten/kota.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) yang telah berkomitmen dan berupaya mendukung pemerintah baik di pusat maupun di daerah diantaranya dalam upaya percepatan penurunan stunting dalam mencapai target nasional 14% pada tahun 2024,” ujar Teguh saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) yang bertemakan “Kemitraan Strategis Organisasi Provinsi pada Lintas Sektor dan Lintas Program dalam Mewujudkan Percepatan Penurunan Stunting dan Open Defecation Free (ODF) Tahun 2024 di Auditorium Kampus Politkenik Kesehatan Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/9/2022)

Seminar nasional yang dilaksanakan dalam rangka implementasi tindaklanjut Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam pembangunan nasional bidang kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Perpres 18 tahun 2020 khususnya terkait dengan target penurunan stunting dan Open Defecation Free (ODF) tahun 2024.

Dirinya berharap, pemerintah pusat dan daerah serta HAKLI maupun asosiasi/lembaga lainnya akan terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelenggaraan sanitasi lingkungan dalam pencapaian target nasional penurunan stunting 16% pada tahun 2023. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama