Kemendagri: Pengendalian Dan Evaluasi Merupakan Bagian Penting Dalam Proses Pembangunan Daerah

DALAM rangkaian acara Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jumat (16/9/2022), pada sesi penyampaian materi Evaluasi RPJMD/RPD dan Renstra, hadir sebagai narasumber yaitu Doddy Afianto, Praktisi Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Pada pembukaan pemaparannya, Doddy menyampaikan bagaimana siklus proses kebijakan publik yang pada akhirnya terimplementasikan kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen Perangkat Daerah yakni RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja. 

Doddy menjelaskan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan  pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, pelayanan publik, dan daya saing daerah. 

Dalam mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya sinkronisasi dan harmonisasi baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah pusat mencanangkan target nasional yang dibahas didalam pelaksanaan musrenbang nasional serta meminta komitmen gubernur dalam mencapai target tersebut. 

Gubernur mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang provinsi serta meminta komitmen bupati/walikota dalam pencapaian target provinsi. 

Bupati/Walikota mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang kabupaten/kota serta meminta komitmen camat dalam pencapaian target kabupaten/kota. 

Camat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang kecamatan serta meminta komitmen kepala desa/lurah dalam pencapaian target desa/kelurahan. 

Selanjutnya, Narasumber  menyampaikan bagaimana Sistem perencanaan pembangunan daerah, tahapan penganggaran sampai pada tahap pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. 

Apa yang direncanakan harus dianggarkan, yang ada dalam anggaran harus ada perencanaannya. Seringkali pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada proses perencanaan dibandingkan dengan pengendalian dan evaluasi, padahal pengendalian dan evaluasi merupakan suatu kesatuan dan menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. 

Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. 

Menurut Narasumber, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah pada tahapan RPJPD tidak dapat dilakukan jika tidak melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.

Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah pada tahapan RPJMD tidak dapat dilakukan jika tidak melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RKPD. Begitupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah pada tahapan RKPD tidak dapat dilakukan jika tidak melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Renja Perangkat Daerah. Sehingga tahapan pengendalian dan evaluasi dimulai dari pengendalian dan evaluasi terhadap Renja Perangkat Daerah.

Doddy juga menyampaikan prinsip penyajian pengendalian dan evaluasi serta sistematika dokumen evaluasi yang dapat dipedomani oleh pemerintah daerah ketika menyusun dokumen pengendalian dan evaluasi. Pada bagian akhir, Doddy memberikan simulasi bagaimana proses pengendalian dan evaluasi dilaksanakan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama