Orang Tua Murid Sesalkan Tak Adanya Sanksi Tegas Soal Dugaan Pungli Di SDN Cibarusah Kota 02 Kab Bekasi

BEKASI (wartamerdeka.info) -  Dugaan pungutan liar (Pungli), jual beli Seragam Sekolah dan jual beli LKS yang terjadi di SDN Cibarusah Kota 02 Kab Bekasi sampai saat ini belum ada sanksi tegas dari dinas terkait.

Hal itu disesalkan oleh Iskandar Yusuf SH orang tua murid, yang telah melaporkan masalah pungli tersebut ke pihak Kejaksaan, Pj Bupati Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan setempat, juga pihak-pihak terkait lainnya.

"Saya malah sudah yang ke dua kalinya melapor dan membawa bukti Rekaman Suara, Rekaman Video, Seragam Sekolah, LKS dan bukti-bukti percakapan Grup WhatsApp Kelas," kata Iskandar Yusuf kepada  wartamerdeka.info, Selasa (18/10/2022).

Dengan tegas Iskandar menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN Cibarusah Kota 02 itu sudah jelas melanggar aturan Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar  dan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

"Ini ada aturannya dan ini ada sanksi pidananya," tegasnya.

Bukti tersebut, katanya, sudah diperlihatkan dan diberikan kepada Asep Saefulloh selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Bekasi.

Menurut Iskandar, pada saat itu, Asep menyatakan bahwa hal ini bisa disanksi tegas oleh Dinas karena sudah melanggar aturan, sanksi tegas berupa Mutasi.

Diungkapkan pula oleh Iskandar bahwa pihak Dinas Pendidikan menerangkan beberapa aturan terkait masalah itu:

1. Transparansi penggunaan Dana Bos biasanya ada papan dan tertulis bahwa penggunaan Dana Bos yang dapat dilihat oleh siapapun. 

2. Buku LKS juga sudah tidak boleh diperjual belikan karena membuat guru malas mengajar. 

3. Guru tidak boleh menawarkan les kepada siswa maupun orang tua siswa apalagi sampai menggunakan fasilitas sekolah untuk les. 

4. Spanduk Dana Bos, sekolah gratis, bebas pungli dan no aduan itu wajib terpasang di 4 titik strategis yang mudah dibaca oleh siapapun.

Menurut Iskandar,  Kasubag TU Mubarok menyatakan bahwa pemanggilan Kepala Sekolah, Guru sudah dilakukan, Sidak ke Sekolah SDN Cibarusah Kota 02 juga sudah dilakukan oleh Kosasih. 

"Beliau menyampaikan bahwa pemanggilan Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dalam BAP semuanya mengelak dari tuduhan dugaan pungli, jual beli seragam dan jual beli LKS," ujar Iskandar.

Iskandar menyampaikan bahwa adanya pelanggaran dari oknum kepala sekolah yang melakukan pungli disebabkan beberapa hal; 

1. Orang tua siswa takut melapor karena anaknya diintimidasi, 

2. Lambatnya penanganan dari pelaporan dan lemahnya sanksi tegas dari dinas terkait.

Soal Pungi ini Iskandar akan memperjuangkan sampai ke tingkat yang lebih tinggi agar ada efek jera terhadap oknum kepala sekolah yang melakukan pungli.

"Hal ini dilakukan agar semua siswa SDN Cibarusah Kota 02  dapat merasakan bantuan Pendidikan Dana Bos, orang tua siswa juga merasakan sekolah bebas pungli dan membuka pikiran bahwa sekolah di SD Negeri itu gratis bebas pungli karena sudah dibiayai oleh Negara," pungkasmya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama