Polres Jakbar, Edukasi Apotek Soal Obat Sirup Yang Dilarang BPOM

JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat terjun kesejumlah apotek yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Hal tersebut guna menindaklanjuti kebijakan kementerian kesehatan (kemenkes) RI tentang penggunaan dan penjualan serta beberapa obat sirup untuk anak-anak yang telah ditarik oleh BPOM.

"Hari ini kami turun kesejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet sticker tentang sejumlah merek yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Hal itu menurutnya, salah satu yang  dilakukan dalam mengedukasi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi sementara waktu untuk menyelamatkan anak-anak dari gagal ginjal akut

"Kami melakukan upaya dari pemberian edukasi, pembuatan pamflet, meme dan video tentang sejumlah obat sirup yang dilarang dan telah ditarik dari peredaran oleh BPOM," terang Kompol Haris Kurniawan

"Tak hanya kami dari satuan reserse kriminal kami juga telah malakukan kordinasi baik binmas dan polsek jajaran untuk terjun secara bersama-sama ke masyarakat."

"Kita masifkan edukasi ini kemasyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasinya ke segala lapisan masyarakat di Jakarta Barat," ucapnya.

Adapun BPOM telah menarik peredaran lima merek paracetamol sirup. 

Di antaranya Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama