BLUD Merupakan Suatu Keniscayaan Bagi SMK Di Sulbar - (2)

Oleh : Sjahrir Tamsi

(Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Sulbar)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendorong agar SMK membentuk BLUD untuk melayani jual-beli produk hasil karya peserta didiknya kepada publik. Langkah Strategis ini diawali dengan rencana sejumlah Kepala SMK se-Provinsi Sulawesi Barat, Studi Tiru ke  SMK BLUD yang ada di Jawa Timur termasuk PUSLITKOKA Jember dan SMK BLUD di Bali. 

Ide Kreatif, Edukatif, dan Cemerlang ini, murni digagas oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga adalah Inspektur pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. M. Natsir, MM, Bersama dengan Kabid PSMK, Irham Yakub, S.Sos. M.Si. dan Kepala Bidang PTK dan Kurikulum, Irma Trisnawati Damarang, S.Pd.

Adapun Tujuan BLUD secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Jika sudah berbentuk BLUD, diharapkan SMK tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Jadi, cukup dikelola oleh masing-masing SMK di bawah pengawasan Komite dan Sekolah itu sendiri. Pembentukan BLUD ini dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factory, juga untuk SMK yang sudah menerima bantuan revitalisasi dari Pemerintah Pusat. 

Hasil dari BLUD itulah yang nantinya dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SMK. Melalui BLUD, SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksi di teaching factory secara lebih fleksibel tanpa melanggar peraturan. Siswa dilatih untuk memproses produksi selayaknya industri, sehingga produk yang dihasilkan tidak lagi menjadi produk hasil praktik saja, tetapi juga menjadi produk yang dapat dipasarkan secara umum karena memenuhi standar industri. 

Mendikbudristek RI menuturkan bahwa kerjasama SMK dengan dunia industri tidak hanya praktik saja, namun juga dapat mengajak industri agar mau menyusun kurikulum bersama dan memberikan rekognisi melalui sertifikasi kompetensi kepada para lulusan. 

Mendikbudristek RI menekankan kerjasama tersebut dilakukan dengan industri yang telah memiliki reputasi, sehingga sertifikat yang diberikan dapat diakui dan pegawai industri dapat turut serta mengajar. Karena pada dasarnya fokus pemerintah tahun ini adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM), maka SMK menjadi harapan pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.  

SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka diperlukan pola tata kelola yang baik supaya pengelolaan SMK menjadi lebih efisien, mandiri, dan produktif. Upaya peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan penerapan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pola tata kelola BLUD SMK dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keunggulan utama dalam penerapan pola tata kelola keuangan BLUD pada SMK yakni mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menegaskan bahwa fleksibilitas keuangan berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Hal ini berarti bahwa penerapan BLUD pada SMK memiliki dua hal pokok yaitu:

1. Tidak dituntut untuk  mencari keuntungan. Penerapan tata kelola    BLUD pada SMK  semata-mata untuk  meningkatkan layanan   kepada masyarakat dalam rangka memajukan  kesejahteraan umum  dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 

2. Menjalankan praktek bisnis yang sehat SMK  BLUD dituntut untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Praktek bisnis yang sehat yaitu penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. 

SMK termasuk ke dalam bentuk SKPD yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan maupun dari APBD. SMK yang memperoleh pendapatan dari layanan yang telah diberikan kepada publik, secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Beberapa keunggulan yang diperoleh SMK BLUD, antara lain:

1. Pendapatan, dapat  digunakan langsung;

2. Belanja, flexible budget dengan ambang batas;

3. Pengelolaan kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLUD;

4. Pengelolaan piutang dapat memberikan  piutang usaha,penghapusan piutang   sampai batas tertentu;

5. Utang, dapat melakukan  utang sesuai aturan yang berlaku;

6. Investasi jangka pendek

7. Pengelolaan barang dan jasa memiliki pengecualian tertentu;

8. Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme;

9. Surplus atau defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya;

10. Pegawai berasal dariP PNS dan Profesional  Non-PNS;

11. Organisasi dan  nomenklatur fleksibel sesuai peraturan yang berlaku. 

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama