SK Presiden Tentang Pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekda Provinsi Sulsel Akan Digugat Ke PTUN

 Abdul Hayat Gani 

MAKASSAR (wartamerdeka.info) – Pemberhentian Abdul Hayat Gani  sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel menuai kontroversi. Surat Keputusan Pemberhentian yang diteken oleh Presiden RI Ir Joko Widodo, tertanggal 30 November 2022 itu dinilai cacat administrasi/prosedural.

Abdul Hayat Gani melalui kuasa hukumnya, Dr Yusuf Gunco SH MH,  mengatakan,  pihaknya akan menggugat SK tersebut ke PTUN.

"Gugatan akan kami sampaikan ke PTUN, besok hari Kamis," ujar Yusuf Gunco, kepada media ini, Rabu (14/12/2022).

Abdul Hayat Gani telah menerima petikan SK Presiden No: 142/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (13/12/22).

Petikan SK Presiden itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo SH MH.

Namun, SK Presiden yang asli, yang ditandatangani Presiden Ir Joko Widodo, hingga kini belum diterima oleh Abdul Hayat Gani.

Ini agak aneh. Mengapa hanya berupa petikan SK yang diterima Abdul Hayat, bukan SK Presiden yang asli?  Selain itu, yang juga agak janggal, dalam petikan SK Presiden tersebut, tidak disertai pula lampiran alasan yang melatari pemberhentian tersebut.


Abdul Hayat Gani sendiri menilai proses pemecatannya tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, prosedur yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengada-ada.

Ia tidak menemukan bukti kuat dalam prosedur yang dilakukan atasannya itu

"Pokoknya direkayasa semua ini barang," kata Abdul Hayat Gani kepada wartawan.

Abdul Hayat Gani menyebutkan surat pemberhentiannya diusulkan oleh Pemprov Sulsel pada 12 September 2022.

Namun, menurut Abdul Hayat, ketika dirinya  surat keluar pada hari itu, ternyata tidak ada data surat keluar.

"Itu surat pengusulan ke Mendagri tidak ada di bukunya Pemprov mengeluarkan surat tanggal 12 September. Nah ada tersebar. Kan lucu juga ini," katanya.

"Saya sudah mencari di kantor, tidak ada juga nomor surat itu," sambungnya.

Menurut alumnus UNM itu, untuk mengeluarkan surat seperti itu, seharusnya terlebih dulu didaftar di Biro Umum.

"Di Biro Umum dimintakan nomor di situ. Tapi ini tidak ada," katanya.

Sebelumnya Abdul Hayat mengaku pernah dievaluasi pada Agustus lalu.

Namun saat itu, kata dia, izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bukan  untuk pemberhentian.

Izin tersebut hanya untuk evaluasi kinerja.

Sementara ity Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.

“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa (13/12/2022).

Untuk mengisi kekosongan Sekprov Sulsel, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Menurut Pemerintah Provinsi Sulsel, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat yang meliputi evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.

Surat itu dikeluarkan tertanggal 30 November 2022. Namun baru diberikan kepada Abdul Hayat pada Selasa, kemarin.

Sebelumnya, diketahui berita pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Provinsi Sulsel menuai pro dan kontra. Bahkan sejumlah pihak melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur dan meminta pemberhentian tersebut tidak dilakukan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama