Konflik Antar Anggota DPRD Kab. Bekasi Benar-benar Memalukan

Oleh:Aris Kuncoro

Penyataan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (almarhum) bahwa anggota dewan itu seperti anak-anak TK, tampaknya cocok untuk menggambarkan perilaku sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini terlibat konflik meributkan tanah batas PT Bina Bakti Sinar Sejahtera (sebelumnya disebut PT Mercu Gramaron) di Kali Mati.

Di satu sisi ada anggota dewan yang menuding PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah melakukan pelanggaran, tapi di pihak lain ada anggota dewan yang membela habis-habisan perusahaan tersebut

Sikap dan prilaku anggota DPRD yang berseteru dalam persoalan itu benar-benar sangat memalukan. Hal itu mestinya tidak perlu terjadi jika dewan memahami tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Kisurh atau konflik antar anggota DPRD Kab. Bekasi ini, gara-gara persoalan adanya perusahaan swasta yang diduga melakukan pelanggaran, sudah mirip bocah-bocah TK. Apalagi, dalam konflik itu, sudah keluar pula kata-kata yang mengandung ancaman secara fisik.

Kisruh berawal dari saling tuding antara anggota DPRD dari Fraksi PPP Hasan Bisri dan anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Soleman.

Yakni saat Hasan Bisri dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi menyetop pembangunan tembok pembatas PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang mereka duga menyerobot lahan pengairan sepanjang 700 meter dan lebar 3,6 meter. Hasan Bisri menuding Soleman berada di balik proyek pembangunan pabrik tersebut.

Soleman yang dituding Hasan Bisri, membantah kalau dirinya disebut beking PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Namun, di sisi lain, Soleman secara terang-terangan justru membela PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Ia membantah kalau PT Bina Bakti Sinar Sejahtera telah menyerobot lahan pengairan.

Menurut Soleman, tanah yang digunakan untuk membangun tembok pembatas adalah tanah milik PT MG yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Soleman, yang merupakan anggota Komisi A itu, menunjukkan bukti kepemilikan tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera. Dia mengklaim, berdasarkan pemeriksaan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Juli 2010, tanah PT Bina Bakti Sinar Sejahtera yang semula luasnya 11 ribu meter persegi, kini mengalami penyusutan menjadi 10164 meter persegi. Soleman juga menunjukkan peta.

Dibeberkan Soleman, PT Bina Bakti Sinar Sejahtera merupakan induk perusahaan, pabrik yang berproduksi di Desa Telagaasih Cibitung. Perusahaan yang kini temboknya dipermasalahkan lantaran diduga menyerobot lahan pengairan, kata Soleman, mulanya bernama PT Nareswara Trininpuna dan dialihkan menjadi PT Bina Bakti Sinar Sejahtera (BBSS) yang bergerak dibidang marmer. Perusahaan tersebut, kata Soleman sudah mengurus seluruh izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi.

"Selama ini kalau mau dipermasalahkan bisa saja dari nama perusahaan. PT Mercu Gramaron bisa menuntut pencemaran nama baik yang selama ini disebut-sebut Komisi C. Perusahaan ini bukan PT MG, tetapi ada salah satu pemegang saham pemilik PT MG. Dari dulu perusahaan tidak pernah berbuat salah, justeru tanah perusahaan mengalami penyusutan. Kalau mau jahat, jalan masuk kami tutup karena di dalam peta lokasi jalanan tersebut milik perusahaan, tapi tidak kami lakukan," terang Soleman.

Dia mengatakan dulunya saluran air disebut kalenan untuk pengairan sawah. Karena ada urukan tanah perusahaan, saluran air disebut Kali Mati karena tidak berfungsi. Batas tanah perusahaan yang sebenarnya, kata Soleman adalah posisi setelah ditambahkan tembok pembatas. Perubahan tembok, kata Soleman karena kekurangan tanah saat pengurukan.

"Itu yang dinamakan Kali Mati. Saya tahu persis dulunya hanya aliran pengairan sawah. Kami juga pertanyakan tanah pengairan mana yang diserobot PT MG yang disebut-sebut Hasan Bisri. Kami siap membeberkan bukti kepemilikan. Hasan Bisri jangan sok bersih,” katanya.

Bahkan Soleman menyatakan, “kami siap perang melawan Hasan Bisri."

Kata Soleman, Hasan Bisri jangan mengatasnamakan masyarakat. ”Apa yang dibela, massanya atau kepentingannya. Kami tahu Hasan Bisri ada main mata. Kami akan teruskan ini sampai tuntas. Nama baik saya dan perusahaan sudah dicemarkan. Kami akan membuat laporan ke polisi," tegasnya.

Penanggungjawab PT BBSS, Irwanto mengatakan Kali Mati hanya saluran air biasa, tidak sama dengan Kali Sadang. Tanah pengairan, kata Irwanto ada di Kali Sadang, bukan di Kali Mati. "Sangat janggal jika saluran air memiliki tanah pengairan. Kalau Kali Sadang benar memiliki tanah pengairan. Di dalam gambar yang disetujui Bappeda dan BPN, tanah ini milik perusahaan. Jangan mengada-ada," terang pria berjenggot ini.

Persoalan itu makin panjang, karena Ketua FPDIP Jejen Sayuti pun ikut angkat bicara. Tentu saja dia membela Soleman, anak buahnya. Di hadapan wartawan Jejen mengatakan, Hasan Bisri agar tidak mencampuri urusan pembangunan PT MG / PT BBSS. Selain bukan kewenangan dewan untuk menghentikan pembangunan, masalah perijinan diurus Komisi A. "Kalau bukan bulan puasa, sudah saya seruduk dia (Bisri). Lagian masalah perijinan kan urusan Komisi A, buat apa Komisi C ikut campur," ketusnya.


Sementara itu Budan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan telah turun tangan terkait perseteruan dua anggota dewan yang dipicu pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS) yang berlokasi di Kampung Cibitung RT01 /03, Desa Telagaasih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya akan dimintai kJaririkasiny a terkait adanya konflik yang menjurus pertikaian tersebut. "Karena kondisinya memanas maka kami akan memanggil dua anggota dewan itu," terang Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi, Milin Kartono.
Politisi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi itu. menambahkan, pemanggilan kedua dewan itu dijadwalkan Senin (23/8). "Untuk kasus ini. kita tidak membahas masalah proyek. Namun kepada kode etik dan mencegah terjadinya konflik sesama anggota dewan," ungkapnya juga.
Sementara itu. Wakil Ketua BK, Romi Oktaviansyah menambahkan, pihaknya akan mengkonfrontir permasalahan yang diungkap Komisi C dan menelusurinya. "Apakah nanti ada mediasi? Kita lihat saja Senin (23/8)," pungkasnya.
Terkait pembangunan tembok pembatas PT MG (BBSS), Kepala Desa (Kades) Telagaasih, Wanda Suhendra mengakui protes itu dari warganya lantaran ada penyerobotan lahan pengairan. "Sudah kita sikapi.," cetusnya
Terpisah Ketua Komisi C Aep Saepulloh yang juga anggota Fraksi PDIP mengaku dirinya sedah dipanggil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi terkait kisruh tersebut.

Aep Saepullloh menyatakan, DPRD akan meminta penjelasan dari BPN, kemudian PT MG (BBSS) juga harus menjelaskan apa dasarnya membangun tembok yang jelas sudah melanggar.

Pernyataan Aep agar PT MG (BBSS) menjelaskan secara terbuka di DPRD, alasan pembangunan tembok yang bikin masalah itu, patut kita dukung.

Konflik atau perseteruan di kalangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan dengan kegiatan perusahaan swasta itu memang menjadi keprihatinan kita bersama. Tampaknya hal ini berkaitan dengan adanya “kepentingan pribadi” dari oknum anggota DPRD. Hal ini harus menjadi pelajaran bersama agar anggota DPRD jangan terlibat secara pribadi dalam “beking membeking” berkaitan dengan proyek atau kegiatan perusahaan swasta. Anggota DPRD harus bisa menegakkan aturan yang telah mereka ciptakan sendiri.


Kita berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi bias bersikap tegas. Terhadap anggota dewan yang memang jelas-jelas telah melanggar kode etik dan “bermain” dalam kasus itu harus diberikan sanksi yang tegas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama