Bupati Diminta Bertindak Tegas Tutup Tempat Maksiat

Kasatpol PP tak Gubris Instruksi Bupati

BEKASI (wartamerdeka) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan kebijakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi yang hingga kini tetap membiarkan warung remang-remang (Warem) beroperasi. Padahal, sejak awal Agustus lalu, Bupati Sa’duddin telah menginstruksikan  instansi ini untuk menutup warung-warung maksiat tersebut.

Ketua LSM Komite Rakyat Anti Kemaksiatan dan Judi  (Komrakjud)  Akun mengatakan, ketidaktegasan Bupati Bekasi menyikapi keberadaan warem mengakibatkan tempat maksiat ini tumbuh bak jamur di musim hujan. Hampir setiap kecamatan memiliki lokasi warem yang menjual minuman beralkohol lengkap dengan wanita penghibur yang siap diajak berkencan.

Menurut Akun, sejumlah tokoh masyarakat sudah sangat resah dengan adanya pembiaran berkembangnya warem. Bupati pun, kata Akun mengutip ucapan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat, sudah berkali-kali dimbau untuk menertibkan warem karena keberadaannya sangat meresahkan masyarakat. Tetapi sejauh ini, upaya penertiban belum dilakukan.

Disebutkan Akun, sebagai lembaga swadaya masyarakat, ia sangat prihatin dengan menjamurnya warem yang rata-rata lokasinya berada di dekat pemukiman penduduk. Kalau tidak segera ditutup, katanya, akan membawa dampak negatif buat pertumbuhan anak-anak karena setiap hari berbaur dengan wanita penghibur dan para pecandu alkohol. “Saya berharap Bupati benar-benar tegas menyikapi hal ini,” imbuhnya.

Sementara pengamatan di lapangan, lokasi warem yang ada di Kabupaten Bekasi, rata-rata berada di tengah-tengah pemukiman penduduk. Warem Tenda Biru di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dan Warem Pulonyamuk di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat misalnya. Kedua lokasi tempat maksiat ini berdekatan dan berada di belakang Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Bekasi berseberangan dengan Perumahan Pondok Tanah Mas dan dikelilingi pemukiman penduduk.

Selain menjual minuman keras, para pemilik warem, juga menyediakan kamar untuk transaksi seks. Tetapi, rata-rata pria hidung belang membawa wanita penghibur tersebut ke hotel yang berlokasi tidak jauh dari warem. Sebut saja Hotel Cibitung Indah, Sudi Mampir dan Hotel Danau Indah yang tarif kamarnya terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah.

Sejumlah warga Perumahan Pondok Tanah Mas yang dimintai komentarnya tentang keberadan warem tenda biru dan pulonyamuk menyatakan sangat resah, dan berharap pihak pemerintah segera menutupnya. “Kami minta Bupati Bekasi segera menutup tempat maksiat itu,” kata Joni, tokoh masyarakat setempat.

Menurut Joni, warga Pondok Tanah Mas sempat merasah lega ketika lokalisasi Malvinas dibongkar dan dibangun rumah sakit daerah. Tetapi, kemudian muncul tempat maksiat. Awalnya hanya menggunakan tenda.”Karena pihak petugas terkait tutup mata, sekarang sudah berdiri sekitar 300 bangunan permanen,” jelas Joni.

Sumber lain menyebutkan, lokasi tenda biru dibangun oleh pemilik tanah, disebut-sebut berinitial Ut. Setiap unit warem disewakan Rp 300 ribu/bulan. Menurut sumber yang keberatan disebut jatidirinya, pemilik lokasi, sekaligus juga menjadi agen minuman beralkohol dan lain sebagainya. “Kalau ada pemilik warem yang ketahuan membeli minuman bukan di took Ut, maka dia tidak diperkenankan menyewa warem,” jelasnya.

Lokasi warem yang lain berada tidak jauh dari Pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi, yakni Desa Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi ini menempati tanah Negara. Untuk diketahui, Maret 2010 lalu, dua pemilik warem melaporkan anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi ke Polsek Cikarang Pusat karena melakukan pemerasan. Tetapi sampai saat ini laporan tersebut tak berujung. (Man)             

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama