BEKASI-Tanah makam di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat seluas 1,5 hektare disoal warga. Pasalnya, tanah yang diwakafkan pemilik tanah bernama Padung pada tahun 1950 silam itu, 2.700 meter persegi telah dijual oleh Markim yang mengaku ahli waris dengan memalsukan cap dan tandatangan Camat Cikarang Barat Drs H Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perbuatan itu mendapat reaksi keras dari warga. Mereka menuding Kepala Desa Gandasari Manin berada di balik penjualan tanah makam tersebut karena mengeluarkan keterangan tidak sengketa dan menyatakan tanah tersebut benar milik Markim.
Keterangan kepala desa disoal warga. Menurut warga, tanah seluas 1,5 hektare itu, sudah sejak puluhan tahun silam menjadi makam umum warga Desa Gandasari. “ Kepala desa mestinya tanggap, kenapa justeru berani mengeluarkan keterangan tidak sengketa. Padahal sebelum jadi kepala desa, dia mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah makam,” papar beberapa warga.
Kepala Desa Gandasari Manin yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya terkait penjualan tanah makam tersebut mengakui. Menurut dia, tanah tersebut bukan tanah makam melainkan tanah milik Markim yang tidak dalam sengketa, makanya Ia memberikan surat keterangan tidak sengketa dan meneruskannya ke Camat Cikarang Barat , selaku PPAT lewat stafnya, Rizal untuk dibuatkan akta.
Berbekal Surat keterangan, tidak sengketa dari Kepala Desa, Markim menjual tanah makam kepada HJ Purnama.” Kalau tidak ada surat keterangan dari kepala desa, mana bisa jual beli itu terjadi,” kata salah seorang warga yang menyesalkan sikap kepala desanya.
Sementara Rizal, staf PPAT Kecamatan Cikarang Barat, juga mengakui diperintah oleh Camat untuk mengecek status tanah apakah benar tidak sengketa. Karena tanah itu masih bermasalah, Camat pun keberatan untuk membuatkan akte jual beli.
Ditunjukkan fotocopy akta jual beli atas tana seluas 2.700 meter persegi, Rizal memastikan akta tersebut palsu. Karena menurut dia, stempel yang tertera di akta yang belum bernomor itu, bukan stempel PPAT, melainkan stempel kantor kecamatan, jelasnya sambil menunjuk tanda tangan camat dan stempel yang tertera di akta.
Camat Cikarang Barat Drs Abdul Karim yang dihubungi lewat telepon selulernya terkait tanda tangannya yang tertera di atas akta jual beli antara Markim dengan Hajjah Purnama, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan membantah. “Saya tidak pernah menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut karena masih bermasalah sesuai dengan laporan staf yang saya perintahkan untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Karim.
Ditanya apakah akan melaporkan kepada pihak berwajib soal tandatangannya yang dipalsukan, Karim mengatakan, akan memperlajari terlebih dahulu. Man