REMBANG-Dari 18 orang 20 pelaku pengeroyokan di Dresi Kulon yang berhasil diamankan, mayoritas anak di bawah umur. 15 pelaku berusia antara 12 hingga 15 tahun, bahkan berstatus pelajar. Tentu hal ini menjadikan keprihatinan bersama bahwa anak seusia mereka telah demikian tega melakukan tindakan melawan brutal, kini harus berhadapan dengan hukum.
Terkait beberapa tersangka tang berstatus pelajar, saat Sekertaris Dinas Pendidikan Rembang Muthohir dikonfirmasi di ruang kerjanya pagi tadi mengatakan, kasus tersebut dilakukan saat libur sekolah, sehingga status mereka adalah anggota masuarakat biasa. Sebenarnya kunci pengawasan saat libur sekolah berada pada keluarga dan lingkungan, namun demikian Dinas Pendidikan merasa prihatin dan akan melakukan upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang.
Menurut Muthohir, Dinas Pendidikan sebenarnya telah mengembangkan konsep pendidikan berkarakter di sekolah, pada bulan puasa Ramadhan kemarin. Namun nampaknya masih kurang diiimplementasikan oleh pelajar, sehingga terjadi kasus kriminal seperti yang terjadi di Dresi kulon kemarin. Yakni melakukan pembenahan mental dan spiritual di seluruh jenjang sekolah saat telah dimulainya kembali proses belajar mengajar.
Ditambahkan, siswa akan dibekali pengetahuan umum terkait hukum, agar mereka paham bahwa setiap tindakan melawan hukum, pelaku akan dipenjara dan disidangkan serta dikenai vonis saat disidang, menjadikan masa depan mereka terampas. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran agar siswa tidak melakukan tindak melawan hukum yang pada akhirnya merugikan diri mereka sendiri.
Sementara itu dihubungi terpisah Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo menyampaikan, saat ini pemeriksaan pelaku yang telah tertangkap tengah diintensifkan. Dari 18 pelaku yang mayotitas anak di bawah umur serta berstatus pelajar akan dipisahkan siapa pelaku dan yang hanya berada dalam rombongan namum tidak terlibat pemukulan. Akan dipisahkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi dari kejadian pengeroyokan tersebut.
Menurut Kapolres, akan meski tersangka merupakan anak di bawah umur, hukum harus ditegakkan. Hanya saja pada saat persidangan nanti ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, hukuman untuk mereka akan diringankan. Mereka dikenai pasal 170 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. (hasan/sukirno)
Terkait beberapa tersangka tang berstatus pelajar, saat Sekertaris Dinas Pendidikan Rembang Muthohir dikonfirmasi di ruang kerjanya pagi tadi mengatakan, kasus tersebut dilakukan saat libur sekolah, sehingga status mereka adalah anggota masuarakat biasa. Sebenarnya kunci pengawasan saat libur sekolah berada pada keluarga dan lingkungan, namun demikian Dinas Pendidikan merasa prihatin dan akan melakukan upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang.
Menurut Muthohir, Dinas Pendidikan sebenarnya telah mengembangkan konsep pendidikan berkarakter di sekolah, pada bulan puasa Ramadhan kemarin. Namun nampaknya masih kurang diiimplementasikan oleh pelajar, sehingga terjadi kasus kriminal seperti yang terjadi di Dresi kulon kemarin. Yakni melakukan pembenahan mental dan spiritual di seluruh jenjang sekolah saat telah dimulainya kembali proses belajar mengajar.
Ditambahkan, siswa akan dibekali pengetahuan umum terkait hukum, agar mereka paham bahwa setiap tindakan melawan hukum, pelaku akan dipenjara dan disidangkan serta dikenai vonis saat disidang, menjadikan masa depan mereka terampas. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran agar siswa tidak melakukan tindak melawan hukum yang pada akhirnya merugikan diri mereka sendiri.
Sementara itu dihubungi terpisah Kapolres Rembang AKBP Susilo Teguh Raharjo menyampaikan, saat ini pemeriksaan pelaku yang telah tertangkap tengah diintensifkan. Dari 18 pelaku yang mayotitas anak di bawah umur serta berstatus pelajar akan dipisahkan siapa pelaku dan yang hanya berada dalam rombongan namum tidak terlibat pemukulan. Akan dipisahkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi dari kejadian pengeroyokan tersebut.
Menurut Kapolres, akan meski tersangka merupakan anak di bawah umur, hukum harus ditegakkan. Hanya saja pada saat persidangan nanti ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, hukuman untuk mereka akan diringankan. Mereka dikenai pasal 170 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. (hasan/sukirno)