BEKASI- Jemaat HKBP Pondok Timur Indah di Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, akhirnya batal melaksanakan ibadah pada Minggu ( 19/9/2010 ). Sedianya, mereka akan beribadah di lahan kosong di Jalan Asem, tempat yang biasa mereka gunakan untuk beribadah.
Awalnya, hasil rapat internal di salah satu rumah di Jalan Puyuh Raya, pihak HKBP tetap bersikukuh beribadah di lahan kosong itu meskipun pihak Pemerintah Kota Bekasi telah melarang mereka. Larangan itu sesuai hasil rapat koordinasi berbagai pihak di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Namun, ketika akan menuju lahan kosong, jemaat dihadang pihak Pemkot Bekasi. Sempat terjadi negosiasi sekitar 20 menit. Akhirnya, pihak HKBP menerima larangan itu dan kembali masuk ke dalam rumah yang penah dijadikan tempat ibadah sebelum disegel Pemkot Bekasi. Di sana, ratusan jemaat diberi pengarahan dari Sekretaris Jenderal HKBP, para pendeta, pengurus Gereja.
Namun, setelah terjadi negosiasi antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dan pihak HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, akhirnya pihak Pemkot Bekasi mengizinkan jemaat HKBP beribadah di salah satu rumah di Jalan Puyuh Raya, bangunan yang pernah dipakai jemaat untuk beribadah.
"Baik, kami mengalah. Kami terus mengalah," ucap salah satu pengurus HKBP seusai negosiasi alot sekitar 20 menit di Jalan Puyuh Raya, Minggu (19/9/2010) pagi.
Sebelumnya, para pengurus, pendeta, serta ratusan jemaat HKBP melakukan rapat internal menyikapi keputusan Pemkot Bekasi yang melarang beribadah di lahan kosong di Jalan Asem. Hasilnya, mereka menolak tawaran pemerintah untuk beribadah di bekas Gedung OPP di Jalan Chairil Anwar. Ketika akan berjalan ke lahan kosong, pihak Pemkot Bekasi menghadang jemaat dan meminta bernegosiasi.
Setelah kedua belah pihak sepakat, ratusan jemaat, pendeta, serta para pengurus kembali masuk ke dalam rumah yang telah disegel pihak Pemkot Bekasi. Ibadah kemudian dimulai pukul 09.00 diawali doa yang dipimpin pendeta.
Kondisi di dalam rumah berukuran sekitar 8 meter x 5 meter itu dipenuhi jemaat. Puluhan jemaat lain yang tak tertampung di dalam duduk di teras rumah. Sebelum ibadah dimulai, para pemimpin gereja berkali-kali meminta jemaat bersabar. "Segala permasalahan pasti ada maksud Tuhan. Jangan ada kebencian, jangan ada kekecewaan. Kita serahkan semua kepada Tuhan," ucap salah satu pendeta kepada jemaat.
Akan Adakan Rapat Internal
Berkaitan dengan hal itu, HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, akan melakukan rapat internal untuk menyikapi larangan Pemerintah Kota Bekasi beribadah di lahan kosong di Jalan Asem, lahan yang biasa digunakan untuk mereka beribadah.
"(Lokasi) ibadah minggu depan atau selanjutnya kami belum bisa jawab. Nanti tim dari pengurus HKBP akan rapat khusus," ucap Sahara Pangaribuan, pengacara HKBP, kepada wartawan di salah satu rumah di Jalan Puyuh Raya, Minggu (19/9/2010).
Sahara meminta pemerintah menjamin hak beribadah semua umat beragama. "Tidak ada diskriminasi di bangsa ini. Tidak ada anak tiri, tidak ada anak kandung, semua sama. Umat agama lain bangun rumah ibadah, umat lain tidak permasalahkan karena itu memang haknya," jelasnya.
"Ini hak yang hakiki, hak konstitusi yang harus dijamin negara. Hak konstitusi yang diagung-agungkan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) ke luar negeri," tambah Sahara.
Hal senada dikatakan Sekretaris Jenderal HKBP Ramlah Hutahayan, yang khusus datang dari Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Menurut dia, semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus mendukung pembangunan rumah ibadah semua agama.
"Hak mendirikan rumah ibadah harus menjadi perjuangan kita bersama. Dengan berdiri rumah ibadah, akan tercipta masyarakat dengan kualitas iman yang meningkat," katanya.
Seperti diberitakan, pihak Pemkot Bekasi telah memberikan opsi kepada pihak HKBP. Pemkot menyarankan agar pihak HKBP beribadah sementara di gedung bekas OPP di Jalan Chairil Anwar sembari menunggu pembangunan gereja. Pihak Pemkot Bekasi menyediakan lahan kosong milik PT Timah di kawasan Mustika Sari seluas 2.500 meter persegi dan lahan milik PT Strada seluas 1.984 meter persegi.
Awalnya, hasil rapat internal di salah satu rumah di Jalan Puyuh Raya, pihak HKBP tetap bersikukuh beribadah di lahan kosong itu meskipun pihak Pemerintah Kota Bekasi telah melarang mereka. Larangan itu sesuai hasil rapat koordinasi berbagai pihak di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Namun, ketika akan menuju lahan kosong, jemaat dihadang pihak Pemkot Bekasi. Sempat terjadi negosiasi sekitar 20 menit. Akhirnya, pihak HKBP menerima larangan itu dan kembali masuk ke dalam rumah yang penah dijadikan tempat ibadah sebelum disegel Pemkot Bekasi. Di sana, ratusan jemaat diberi pengarahan dari Sekretaris Jenderal HKBP, para pendeta, pengurus Gereja.
Namun, setelah terjadi negosiasi antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dan pihak HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, akhirnya pihak Pemkot Bekasi mengizinkan jemaat HKBP beribadah di salah satu rumah di Jalan Puyuh Raya, bangunan yang pernah dipakai jemaat untuk beribadah.
"Baik, kami mengalah. Kami terus mengalah," ucap salah satu pengurus HKBP seusai negosiasi alot sekitar 20 menit di Jalan Puyuh Raya, Minggu (19/9/2010) pagi.
Sebelumnya, para pengurus, pendeta, serta ratusan jemaat HKBP melakukan rapat internal menyikapi keputusan Pemkot Bekasi yang melarang beribadah di lahan kosong di Jalan Asem. Hasilnya, mereka menolak tawaran pemerintah untuk beribadah di bekas Gedung OPP di Jalan Chairil Anwar. Ketika akan berjalan ke lahan kosong, pihak Pemkot Bekasi menghadang jemaat dan meminta bernegosiasi.
Setelah kedua belah pihak sepakat, ratusan jemaat, pendeta, serta para pengurus kembali masuk ke dalam rumah yang telah disegel pihak Pemkot Bekasi. Ibadah kemudian dimulai pukul 09.00 diawali doa yang dipimpin pendeta.
Kondisi di dalam rumah berukuran sekitar 8 meter x 5 meter itu dipenuhi jemaat. Puluhan jemaat lain yang tak tertampung di dalam duduk di teras rumah. Sebelum ibadah dimulai, para pemimpin gereja berkali-kali meminta jemaat bersabar. "Segala permasalahan pasti ada maksud Tuhan. Jangan ada kebencian, jangan ada kekecewaan. Kita serahkan semua kepada Tuhan," ucap salah satu pendeta kepada jemaat.
Akan Adakan Rapat Internal
Berkaitan dengan hal itu, HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, akan melakukan rapat internal untuk menyikapi larangan Pemerintah Kota Bekasi beribadah di lahan kosong di Jalan Asem, lahan yang biasa digunakan untuk mereka beribadah.
"(Lokasi) ibadah minggu depan atau selanjutnya kami belum bisa jawab. Nanti tim dari pengurus HKBP akan rapat khusus," ucap Sahara Pangaribuan, pengacara HKBP, kepada wartawan di salah satu rumah di Jalan Puyuh Raya, Minggu (19/9/2010).
Sahara meminta pemerintah menjamin hak beribadah semua umat beragama. "Tidak ada diskriminasi di bangsa ini. Tidak ada anak tiri, tidak ada anak kandung, semua sama. Umat agama lain bangun rumah ibadah, umat lain tidak permasalahkan karena itu memang haknya," jelasnya.
"Ini hak yang hakiki, hak konstitusi yang harus dijamin negara. Hak konstitusi yang diagung-agungkan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) ke luar negeri," tambah Sahara.
Hal senada dikatakan Sekretaris Jenderal HKBP Ramlah Hutahayan, yang khusus datang dari Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Menurut dia, semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus mendukung pembangunan rumah ibadah semua agama.
"Hak mendirikan rumah ibadah harus menjadi perjuangan kita bersama. Dengan berdiri rumah ibadah, akan tercipta masyarakat dengan kualitas iman yang meningkat," katanya.
Seperti diberitakan, pihak Pemkot Bekasi telah memberikan opsi kepada pihak HKBP. Pemkot menyarankan agar pihak HKBP beribadah sementara di gedung bekas OPP di Jalan Chairil Anwar sembari menunggu pembangunan gereja. Pihak Pemkot Bekasi menyediakan lahan kosong milik PT Timah di kawasan Mustika Sari seluas 2.500 meter persegi dan lahan milik PT Strada seluas 1.984 meter persegi.