Ketua DPW FPI Bekasi Maharli Barda Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pendeta HKBP Bekasi, Kondisinya Baik

JAKARTA— Muharli Barda, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Bekasi yang menjadi tersangka ke-10 dalam kasus penganiayaan jemaat pemuka HKBP Hasian Sihombing dan Pendeta Luspida Simanjuntak saat ini dalam kondisi baik.

"Tadi saya bertemu Ustaz Muharli Barda bersama lima keluarga tersangka di tahanan. Ustaz tadi tersenyum. Beliau tampak sehat, tegar, dan kuat jiwanya," kata pengacara para tersangka, Shalih Mangara Sitompul, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2010).

Berbeda dengan Muharli, ke-9 tersangka lainnya, meski dalam keadaan sehat, mereka berada dalam kondisi terpukul. "Mereka sedikit shock karena ini baru pertama kalinya mereka dalam tahanan," kata Shalih.

Seperti diberitakan, Muharli ditetapkan menjadi salah satu tersangka penganiaya jemaat HKBP. Ia diduga melakukan penghasutan dan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Muharli berada dalam tahanan Polda Metro Jaya sejak Rabu (15/9/2010) bersama sembilan tersangka lainnya, yaitu AF (25), DTS (24), NN (29), KN (17), HDK (17), HDN (18), ISM (28), PN (25), dan KA (18).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama