Sejumlah Pelaku Pengroyokan yang Sebabkan Tewasnya Saefudin Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

REMBANG (wartamerdeka) - Tiga sekolah di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menyatakan akan mengeluarkan siswanya, jika terbukti terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan Saefudin (16), warga Desa Sambiyan Kecamatan Kaliori.
Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Rembang, Heri Susetyo menyebutkan, tiga siswa tidak masuk sekolah sampai hari Sabtu (25/9/2010).

Dari keterangan yang diterima pihak keluarga tiga siswa tersebut, anak mereka memang terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban Sefudin tewas.

Namun cetus Heri, sampai dengan hari Sabtu kemarin pihak sekolah belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari pihak Kepolisian Resor Rembang. Meski tindak pengeroyokan berlangsung di luar jam sekolah, pihaknya tetap berinisiatif memantau kondisi siswanya, Senin ini (27/9) berencana mendatangi Mapolres Rembang.

Ditambahkan, berdasarkan peraturan sekolah, jika seorang siswa angka pelanggarannya sudah mencapai 100 poin, maka siswa yang bersangkutan akan dikembalikan ke orang tuanya atau dikeluarkan. Jika terbukti mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama sampai korbannya meninggal, tentu skor pelanggarannya melebihi 100 sehingga sekolah berhak mengeluarkan.

Terpisah, Kartini Kepala SMK Walisongo Kaliori dan Sutrisno Kepala SMA Negeri 1 Sumber tempat beberapa pelaku menuntut ilmu, mengatakan hal sama. Pihak sekolah menunggu keputusan resmi dari kepolisian sebelum mengeluarkan siswanya. Menurut ke-duanya, tugas sekolah adalah mendidik, apabila siswa sudah tidak mengindahkan peraturan sekolah, maka hak sekolah mengembalikan mereka kepada orang tua masing-masing.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 18 orang 20 pelaku pengeroyokan di Dresi kulon yang berhasil diamankan, mayoritas anak dibawah umur. 15 pelaku berusia antara 12 hingga 15 tahun, bahkan berstatus pelajar. Meski tersangka merupakan anak di bawah umur, hukum harus ditegakkan.

Hanya saja pada saat persidangan nanti ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, hukuman untuk mereka akan diringankan. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun. (hasan/sukirno/www.wartamerdeka.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama